Sugeng Rawuh Wonten Blog-ipun Piyantun Ndeso nanging Radi Cerdas............

Thursday, March 3, 2011

Mari Mengenal Seluk Beluk Koperasi Sekolah


KOPERASI
Oleh : M. Sugeng Haryono

Kata koperasi berasal dari co dan operation. Co mempunyai arti bersama, sedang operation berarti usaha. Jadi koperasi bisa diartikan dengan usaha bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan definisi koperasi dalam Undang-undang No.25 tahun 1992 pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Macam-macam bidang usaha koperasi di Indonesia :
      -     Koperasi konsumsi; koperasi ini bergerak di bidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
      -     Koperasi produksi; koperasi ini melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Contoh : koperasi kerajinan kecil, koperasi peternakan, koperasi perkebunan.
      -     Koperasi simpan pinjam (KSP); bergerak dalam bidang simpan pinjam.
      -     Koperasi jasa; koperasi ini bergerak dalam bidang jasa. Jasa angkutan atau jasa usaha foto kopi, sebagai salah satu contohnya.
      -     Koperasi pemasaran; koperasi ini beranggotakan orang-orang dengan profesi di bidang pemasaran barang-barang  dagang. Contoh : koperasi pemasaran ternak sapi mempunyai anggota para pedagang sapi.
      -     Koperasi serba usaha; koperasi ini mempunyai usaha  bermacam-macam, baik dibidang produksi, konsumsi, simpan pinjam maupun jasa.

Koperasi sekolah dapat digolongkan dalam koperasi konsumen.

Peranan koperasi sekolah :
      -     Membantgu pemerintah dalam pembangunan bidang perkoperasian melalui pendidikan di sekolah.
      -     Melatih siswa supaya memiliki kesadaran berkoperasi.
      -     Melatih siswa untuk disiplin, jujur, suka bekerja keras, setia kawan, bekerja sama, saling membantu, dan mempunyai jiwa demokratis.
      -     Memberikan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi pada siswa sehingga dapat  menjadi bekal saat siswa terjun ke masyarakat.
      -     Mengembangkan jiwa wirausaha siswa.

Tahap-tahap pembentukan koperasi sekolah :
      -     Tahap Persiapan; Tahap ini merupakan tahap pertama yang mempertemukan guru sebagai pembina dengan siswa untuk persiapan pembentukan koperasi sekolah sekaligus membentuk panitia pendiri koperasi sekolah.
      -     Tahap Rapat Susunan Pengurus Koperasi Sekolah; Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan pembentukan koperasi sekolah. Dalam rapat pendirian koperasi sekolah minimal harus dihadiri 20 orang siswa yang ditunjuk sebagai perwakilan dari siswa. Merekalah yang disebut sebagai pendiri koperasi. Disamping itu hadir pula guru, wakil dinas pendidikan dan wakil dari kantor koperasi setempat untuk memberikan pengarahan.
      -     Tahap Rapat Pengoperasian Koperasi Sekolah; Pada rapat ini dibicarakan mengenai permodalan koperasi sekolah itu sendiri, teknis pengelolaan koperasi itu sendiri, barang-barang apa saja yang akan dijual, dan barang-barang pendukung yang dibutuhkan dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.
      -     Tahap Rapat Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga / AD dan ART; Anggaran dasar adalah aturan dasar tertulis berkenaan dengan tata kehidupan berkoperasi. Anggaran Dasar disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi. Isi anggaran dasar tersebut antara lain : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha dan ketentuan mengenai sanksi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran lebih rinci dari Anggaran Dasar berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan.
      -     Tahap Pengajuan Pengesahan Koperasi; Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam pendirian Koperasi Sekolah. Tahap ini merupakan tahap dimana pengurus melakukan pengajuan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah kepada Kantor Koperasi tingkat Propinsi.
.
Prosedur mendapatkan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah adalah :
      -     Mengajukan permohonan pengakuan atau pengesahan kepada kantor koperasi tingkat propinsi. Pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Koperasi Tingkat ii (Kabupaten/Kota) dengan dilampiri beberapa dokumen sebagai berikut : AD/ART yang sudah disetujui anggota, Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah yang ditandatangani oleh panitia sendiri, Daftar susunan pengurus koperasi sekolah, Neraca awal yang memuat tentang kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada saat pendirian, Surat persetujuan pembentukan koperasi sekolah dari kepala sekolah.
      -     Setelah Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten/Kota) menerima surat permohonan tersebut, maka akan diberikan surat tanda terima. Surat tanda terima ini bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menjalankan kegiatan koperasi sekolah sambil menunggu Akta Pengakuan / Akta Pengesahan / Akta Pendirian sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Koperasi tingkat Propinsi.
      -     Di Kantor Koperasi tingkat Kabupaten / Kota berkas pengajuan akan dinilai. Kalau dianggap memenuhi syarat, baru diajukan ke propinsi. Jika belum, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
      -     Di Kantor Koperasi tingkat Propinsi, berkas pengajuan akan dinilai kembali. Kalau dianggap sudah memenuhi syarat maka dikeluarkan Akta Pengakuan / Akta Pengesahan / Akta Pendirian koperasi sekolah bersangkutan.
     
Barang yang disediakan di koperasi sekolah adalah barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa, yaitu barang-barang yang menunjang proses belajar siswa, bisa alat tulis atau bahakan makanan dan minuman.

Modal koperasi antara lain :
      -     Modal Sendiri; Modal sendiri mengandung resiko. Modal ini berasal dari anggota dari berbagai sumber. Harus dipahami pula bahwa kalau koperasi bangkrut, maka modal ini akan hilang dengan sendirinya. Modal sendiri terdiri atas :
             #    Simpanan pokok; simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali pada saat menjadi anggota. Simpanan ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
             #    Simpanan wajib; simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan denganm jumlah yang telah ditentukan. Sebagaimana simpanan pokok, simpanan wajib tidak bisa diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi.
             #    Cadangan; sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup kerugian apabila koperasi mengalami kerugian.
             #    Hibah; pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat. Hibah berasal dari perorangan maupun lembaga.
      -     Modal Pinjaman; untuk mengembangkan usaha, koperasi biasanya membutuhkan modal pinjaman (utang). Modal pinjaman itu bisa berasal dari simpanan sukarela anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga perbankan.
      -     Modal penyertaan; modal ini bisa berasal dari pemerintah, sekolah, maupun dari masyarakat. Modal ini bermanfaat untuk meningkatkan usaha koperasi, khusunya untuk kegiatan investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko (sesuai dengan perjanjian). Meskipun demikian, pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara.
     
Alat atau kelengkapan Koperasi antara lain :
      -     Rapat Anggota; rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengambil semua keputusan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota. Melalui rapat anggota ini, seluruh anggota koperasi dapat membuat : anggaran dasar; kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Macam rapat anggota adalah :
             @   Rapat Anggota Tahunan; RAT diselenggarakan setiap akhir tahun untuk menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus penyusunan program tahun yang akan datang.
             @   Rapat Anggota Luar Biasa; Rapat ini diselenggarakan jika terjadi kejadian luar biasa (darurat) yang mengancam keberadaan koperasi.
      -     Pengurus Koperasi; Para pengurus koperasi dipilih dari anggota dalam rapat anggota dengan masa jabatan lima tahun. Mereka bertugas untuk mengelola koperasi itu dan mempertanggungjawabkan peneglolaan itu ke dalam rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah membuat laporan tahunan. Pengurus koperasi terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara. Selain pengurus pokok tersebut, koperasi perlu melengkapinya dengan berbagai seksi-seksi yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi tersebut.
      -     Pengawas Koperasi; pengawas koperasi dipilih dari anggota kopearsi dalam rapat anggota. Pengurus ini bertugas mengawasi jalannya kegiatan koperasi. Jika dalam perjalanannya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi, maka pengawas dapat meminta untuk segera dilaksanakan rapat anggota. Pengawas disini harus dapat merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Yang berperan sebagai pengawas di sekolah adalah biasanya seorang guru atau pihak-pihak lain yang telah ditunjuk dan bersedia menjalankan perannya. Tugas-tugas pengawas koperasi antara lain : mengawasi keuangan koperasi, mengawasi bagaimana pengurus koperasi dalam menjalankan usaha koperasi tersebut, mengawasi bagaimana pengurus koperasi dalam mengelola modal koperasi, mengawasi bagaimana pengurus bersikap ketika hutang-hutang koperasi saatnya dibayar dan mengawasi bagaimana pengurus dalam penggunaan hutang atau kredit.
     
Bidang Administrasi dan Pembukuan :
      Koperasi akan dikatakan baik bila koperasi itu catatan administrasi dan pembukuannya tertib dan teratur. Keteraturan di bidang administrasi dan pembukuan akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi. Adapun pencatatan administrasi antara lain : Agenda surat masuk, Agenda surat keluar, Buku tamu, Buku kas harian, Buku piutang anggota, Buku persediaan barang dagang, Buku pemeblian, Buku penjualan.
     
Bidang Keanggotaan; mencakup hal-hal sebagai berikut :
      -     Syarat-syarat menjadi anggota koperasi sekolah :
            a.   Siswa yang masih aktif disekolah yang bersangkutan.
             b.   Sanggup memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
             c.   Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      -     Sifat keanggotaan koperasi sekolah :
             a.   Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela bagi semua siswa.
             b.   Keanggotaan koperasi sekolah tidak bisa dipindah-tangankan dengan dalih apapun.
      -     Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah :
             a.   Siswa meninggal dunia.
             b.   Siswa pindah ke sekolah lain.
             c.   Siswa berhenti sekolah karena telah lulus/tamat atau dengan alasan lain.
             d.   Ada ketentuan lain yang diatur dalam AD/ART.
      -     Hak anggota koperasi sekolah :
             a.   Berhak mengajukan pendapat.
             b.   Berhak dipilih dan memilih pengurus dan pengawas.
             c.   Berhak meminta diselenggarakannya rapat anggota sesuai dengan ketentuan AD.
             d.   Berhak mendapatkan pelayanan yang sama bagi semua anggota.
             e.   Berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan koperasi.
             f.    Berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan (satu anggota satu suara).
      -     Kewajiban anggota koperasi sekolah :
             a.   Memenuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
             b.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
             c.   Mengembangkan dana memelihara koperasi sekolah.


Bidang Pembinaan Koperasi Sekolah; Sangat disarankan jika Kepala Sekolah dsan Guru ikut terlibat dalam pengembangan dan pembinaan koperasi sekolah. Guru dapat melakukan pembinaan atau pengembanagn koperasi sekolah dengan :
      1.   Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mata pelajaran ekonomi.
      2.   Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain.
      3.   Mengadakan studi banding kek koperasi sekolah yang dianggap sudah berhasil.
      4.   Memberi motivasi untuk selalu bekerja dengan baik.
      5.   Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan.
      6.   Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa di dalam unit-unit usaha koperasi sekolah.
     
Manfaat Koperasi Sekolah :
      1.   Membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan dengan harga yang relatif lebih murah daripada di pasar atau toko.
      2.   Melatih siswa untuk berinvestasi.
      3.   Memberi kesempatan kerja kepada siswa untuk berlatih berwirausaha.
      4.   Membuka kesempatan bagi siswa untuk menjadi penyalur barang-barang dagang.

Menghitung SHU Koperasi.
      SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan beban-beban, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU harus dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan.
      Pembagian SHU mencakup dua bagian :
      a.   Jasa Modal / Simpanan; adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besarnya simpanan mereka. Semakin besar simpanan seorang anggota koperasi, maka semakin besar pula SHU yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalan hal ini adalah simpanan wajib dan simpanan pokok.
     
      b.   Jasa Anggota; adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasi sebagai berikut :
             1.   Koperasi Konsumsi; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering berbelanja pada koperasi, maka semakin besar pula anggota tersebut mendapatkan jasa anggota.
             2.   Koperasi Kredit; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam pada koperasi, maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
            3.   Koperasi Produksi; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi.
                                   
SHU yang berasal bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota dengan pertimbangan sebagai berikut :
      1.   Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini.
      2.   Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secar tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Perlu diingat bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak.
    
Harus diingat bahwa jika SHU itu tidak semuanya berasal dari anggota, maka prosentase pembagiannya juga harus dibedakan.
      Contoh :
      Pada tahun 2006 Koperasi Jaya Makmur memperoleh SHU bersih setelah dipotong pajak sebasar Rp 20.000.000,-. Dari jumlah tersebut, bagian SHU dari anggota adalah sebesar Rp 15.000.000,-, sementara bagian SHU dari bukan anggota adalah sebesar Rp 5.000.000,-.
      Sesuai dengan AD/ART, pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut :
      1.   Bagian SHU berasal dari anggota :
a.    untuk jasa anggota adalah sebesar 45%, terdiri dari 20% untuk jasa modal dan 25 %
            untuk jasa peminjaman.
b.    untuk jasa cadangan adalah sebesar  25 %.
       c.  Untuk jasa pengurus adalah sebesar 10 %.
d.    Untuk dana pendidikan adalah sebesar 5 %.
       e.  Untuk dana sosial adalah sebesar 5 %.
f.     Untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5 %, dan
g.    Untuk dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 5 %.
      2.   Bagian SHU berasal dari bukan anggota :
a.    cadangan sebesar 40%.
b.    jasa pengurus sebesar  20 %.
       c.  dana pendidikan sebesar 10 %.
       d.  dana sosial adalah sebesar 10 %.
e.    dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 10 %, dan
f.     dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 10 %.
           
            Pembagian SHU, jika semua SHU itu tidak dihasilkan oleh anggota adalah sebagai berikut :

No.
Pembagian
%
Dari Anggota
%
Dari Bukan Anggota
Jumlah
1.


2.
3.
4.
5.
6.
7.

Jasa Anggota :
a. Jasa Modal
b. Jasa Peminjaman
Cadangan
Dana Pengurus
Dana Pendidikan
Dana Sosial
Dana Kesejahteraan Pegawai
Dana Pembangunan Daerah
Kerja

20
25
25
10
5
5
5
5

3.000.000,-
3.750.000,-
3.750.000,-
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
750.000,-
750.000,-


-
-
40
20
10
10
10
10



2.000.000,-
1.000.000,-
500.000,-
500.000,-
500.000,-
500.000,-

3.000.000,-
3.750.000,-
5.750.000,-
2.500.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-



100
15.000.000,-
100
5.000.000,-
20.000.000,-

Setelah diketahui dengan jelas berapa prosentase untuk setiap kelompok, baru dihitung bagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota. Dan tiap anggota tidak sama pembagian SHUnya sesuai dengan partisipasi anggota dalam koperasi tersebut.








































































Tuesday, February 8, 2011

Sudah Tahukah Anda, Apa Badan Usaha Itu ?

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh : M. Sugeng Haryono, SE, S.Pd

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan; atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Untuk mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan usaha harus mempunyai perusahaan.

Perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahan juga disebut sebagai pabrik, atau tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa.

Jenis badan usaha jika dilihat dari kepemilikan modal :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN); struktur modal baik secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara.
- Badan Usaha Swasta; seluruh modal pada badan usaha ini berasal dari swasta (non pemerintah), baik dari seseorang maupun kelompok.
- Badan Usaha Campuran; modal usahanya sebagian bersal dari pemerintah dan sebagian bersal dari pihak swasta.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); modal usaha berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.

Jenis badan usaha jika dilihat dari lapangan usaha :
- Badan Usaha Ekstraktif; bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya.
- Badan Usaha Agraris; bergerak dalam bidang pengolahan tanah, (usaha pertanian atau perkebunan).
- Badan Usaha Manufaktur; bergerak dalam bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi (perusahaan tekstil, dsb).
- Badan Usaha Perdagangan; melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya.
- Badan Usaha Jasa; melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
.
Jenis Badan Usaha Swasta :
- Badan Usaha Perseorangan; merupakan tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha paling tua dan paling umum. Tanggung jawab dan pelaksanaannya dipikul oleh satu orang saja, yakni pemiliknya. Contoh : wartel, warung, usaha tambal ban,dll.
- Persekutuan Firma (Fa); badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan tindakan yang menimbulkan resiko, maka resiko tersebut akan menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain (tanggung jawab renteng).
- Persekutuan Komanditer (CV); adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Bedanya dengan firma adalah pada tanggung jawab dan keikutsertaan anggotanya. CV mempunyai 2 (dua) jenis anggota, yakni anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya CV dan dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa bertanya atau berkonsultasi dengan anggota pasif. Anggota pasif disebut juga anggota komanditer atau anggota persero diam. Berperan sebagai penanam modal, dan tidak terlibat dalam pengelolaan CV dan tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Jika CV bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang CV. Persero diam berhak untuk menuntut modalnya kepada anggota aktif.
- Perseroan Terbatas; merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki hak satu suara. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut dengan “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur).
- Yayasan; badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Yang dipentingkan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntungan. Yayasan tidak mengeluarkan saham karena tidak ada dividen yang dibayarkan, dan tidak ada yang tertarik untuk membeli atau menjual saham yayasan. Yayasan juga bukan obyek pajak, sehingga tidak dikenai pajak.
- Koperasi; badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Macam-macam bentuk dari PT :
- PT Terbuka; Sahamnya bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal disebut dengan “go public”.
- PT Tertutup; sahamnya tidak dijual secara umum, hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.
- PT Kosong; aktifitas perusahaan sudah berjalan lagi, hanya tinggal nama saja. PT kosong dapat diperjual belikan dengan pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian.
- PT Negara (Persero); sahamnya dimiliki oleh negara.

Untuk menerbitkan saham melalui pasar modal, sebuah PT harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Jika sudah mendapat ijin, kemudian PT tersebut dapat mengumumkan propektus yang memuat informasi antara lain :
- Masa penawaran saham;
- harga, jumlah, dan jenis saham yang ditawarkan;
- kondisi keuangan perusahaan;
- kegiatan dan prospek usaha perusahaan; dll.

Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa dan saham preferen. Saham preferen lebih utama dari saham biasa. Ini bisa diartikan pembagian kekayaan ketika perusahaan dilikuidasi dilakukan terlebih dahulu pemegang saham preferen ketimbang pemegang saham biasa.

Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia :
a. Membantu membuka kesempatan kerja; kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yang melakukannya.
b. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara. Dengan banyak dihasilkan barang dan jasa, bisa menambah produksi nasional. Dengan membuka kesempatan kerja, berarti banyak menyerap tenaga kerja, sehingga mampu menambah pendapatan nasional dan membantu pemerintah dalam memperlancar perekonomian nasional.

Bentuk-bentuk BUMN :
a. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan); disebut juga dengan department agency. Modal serta penyelenggaraannya setiap tahun ditetapkan dalam APBN. Ciri-cirinya : Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat; Suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah; Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah); Memperoleh fasilitas negara; Status pegawai Perjan adalah pegawai negeri; Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah. Tidak mengejar kuntungan karena didirikannya untuk melayani masyarakat.
b. Perusahaan Negara Umum (Perum); disebut juga public corporation. Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Bergerak di bidang usaha yang dianggap vital, karena swasta dianggap belum mampu untuk menjalankannya atau karena sifatnya yang rahasia sehingga tidak boleh dipegang oleh swasta. Ciri-cirinya : Melayani kepentingan umum; Memupuk keuntungan; Berstatus badan hukum; Umumnya bergerqak dibidang jasa vital; Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta; Hubungan hukum diatur secara hukum perdata; Seluruh modal dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; Dipimpin oleh suatu direksi; Status pegawai adalah pegawai perusahaan umum; Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c. Perusahaan Negara Perseroan (Persero); disebut juga public state company. Struktur modal terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Status hukum Persero diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Ciri-cirinya : Memupuk keuntungan; Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas); Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata; Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (kemungkinan joint atau mixed enterprise dengan swasta nasional atau asing); Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara; Dipimpin oleh suatu direksi; Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta; Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Peran BUMN dalam Perekonomian adalah memainkan peranan penting dalam perekonomian. Secara global, di negara-negara berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7 – 15% dari GDP. Bahkan dibeberapa negara sumbangan mereka bahkan lebih tinggi dari itu.

Alasan yang membuat BUMN seringkali merugi :
1. Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN seringkali dipaksa menerapkan harga dibawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat.
2. Banyak BUMN yang terus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut.
3. Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah, sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau sering disebut dengan Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuannya adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya. Juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha :
- Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih. Karena berkaitan dengan masalah tanggung jawab pemilik terhadap resiko yang terjadi dalam badan usaha.
- Jenis usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha. Harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
- Sarana produksi (faktor-faktor produksi) Harus tersedia faktor produksi sebagai penunjang jalannya badan usaha agar tidak tersendat.
- Kemungkinan pemasaran hasil produksi. Barang atau yang dihasilkan harus terjual. Jangan sampai menumpuk, sehingga kelangsungan badan usaha bisa terjamin.
- Lokasi badan usaha. Harus strategis. Mudah dijangkau oleh sarana transportasi apapun, dekat dengan sumber produksi, dekat dengan pasar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan saat menentukan lokasi badan usaha :
- Faktor alam.
- Faktor sejarah.
- Faktor pemerintah.
- Faktor ekonomi.

Thursday, January 13, 2011

Artikel Pendidikan : Membangun Pengetahuan Dengan Suatu Konsep Pembelajaran


KONSEP BELAJAR KOGNITIF
Oleh : Mohamad Sugeng Haryono, SE
( Pemerhati Pendidikan )
Dalam perspektif teori kognitif, belajar merupakan peristiwa mental, bukan peristiwa behavioral, meskipun hal-hal yang bersifat behavioral tampak lebih nyata hampir dalam setiap peristiwa belajar. Perilaku siswa bukan semata-mata respon terhadap yang ada, melainkan yang lebih penting karena dorongan mental yang diatur oleh otaknya. Belajar adalah proses mental yang aktif untuk mencapai, mengingat, dan menggunakan pengetahuan. Belajar menurut teori kognitif adalah perceptual. Tingkah laku seseorang ditentukan oleh persepsi serta pemahamannya tentang situasi yang berhubungan dengan tujuan belajarnya. Belajar merupakan perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku yang tampak. Teori kognitif menekankan belajar sebagai proses internal. Belajar adalah aktifitas yang melibatkan proses berfikir yang sangat kompleks.
Konsep-konsep terpenting dalam teori kognitif selain perkembangan kognitif adalah adaptasi intelektual oleh Jean Piaget, discovery learning oleh Jerome Bruner, reception learning oleh Ausubel.
Perkembangan kognitif yang digambarkan oleh Piaget merupakan proses adaptasi intelektual. Proses adaptasi tampak pada asimilasi dan akomodasi, equilibration. Asimilasi ialah proses perubahan apa yang dipahami sesuai dengan struktur kognitif (skemata) yang ada sekarang. Asimilasi adalah proses pengintegrasian informasi baru ke dalam struktur kognitif yang telah dimiliki oleh individu. Akomodasi adalah proses penyesuaian struktur kognitif kedalam situasi. Equilibration adalah pengaturan diri secara mekanis untuk mengatur keseimbangan proses asimilasi dan akomodasi. Dengan demikian proses belajar terjadi jika mengikuti tahap-tahap tersebut.
Perkembangan kognitif menurut Bruner terjadi melalui 3 tahap yaitu enaktif (melakukan aktifitas memahami lingkungan), ikonik (memahami obyek melalui gambar dan visualisasi verbal), dan simbolik (memiliki ide abstrak yang dipengaruhi oleh kemampuan berbahasa dan berlogika).
Jika Jean Piaget menyatakan bahwa perkembangan kognitif sangat berpengaruh terhadap perkembangan bahasa seseorang, maka Bruner menyatakan perkembangan bahasa besar pengaruhnya terhadap perkembangan kognitif. Dalam memahami dunia sekitarnya orang belajar melalui simbol bahasa, logika, matematika, dan sebagainya. Komunikasinya dilakukan dengan menggunakan banyak sistem simbol. Semakin matang seseorang dalam proses berfikirnya semakin dominan sistem simbolnya.
Perkembangan kognitif yang digambarkan oleh Bruner merupakan proses discovery learning. Proses belajar adalah penemuan konsep. Pemikiran ini bertolak pada pentingnya struktur mentransfer prinsip-prinsip dan sikap umum atau konsep yang merupakan dasar untuk mengenal permasalahan lain sebagai masalah khusus yang berhubungan dengan prinsip umum yang telah dikuasai.
Jika discovery learning merupakan pembelajaran induktif, maka reception learning merupakan pembelajaran deduktif. Salah satu konsep penting dalam reception learning adalah advance organizer sebagai kerangka konseptual tentang isi pelajaran yang akan dipelajari siswa.
Meskipun teori belajar social dari Albert Bandura menekankan pada perubahan perilaku melalui peniruan, banyak para pakar tidak memasukkan teori ini sebagai bagian dari teori belajar behavioristik. Sebab, Albert Bandura menekankan pada peran penting proses kognitif dalam pembelajaran sebagai proses membuat keputusan yaitu bagaimana membuat keputusan perilaku yang ditirunya menjadi perilaku miliknya. (M. Sugeng Haryono – 0856 4903 2021)