Tuesday, February 8, 2011

Sudah Tahukah Anda, Apa Badan Usaha Itu ?

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh : M. Sugeng Haryono, SE, S.Pd

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan; atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Untuk mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan usaha harus mempunyai perusahaan.

Perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahan juga disebut sebagai pabrik, atau tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa.

Jenis badan usaha jika dilihat dari kepemilikan modal :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN); struktur modal baik secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara.
- Badan Usaha Swasta; seluruh modal pada badan usaha ini berasal dari swasta (non pemerintah), baik dari seseorang maupun kelompok.
- Badan Usaha Campuran; modal usahanya sebagian bersal dari pemerintah dan sebagian bersal dari pihak swasta.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); modal usaha berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.

Jenis badan usaha jika dilihat dari lapangan usaha :
- Badan Usaha Ekstraktif; bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya.
- Badan Usaha Agraris; bergerak dalam bidang pengolahan tanah, (usaha pertanian atau perkebunan).
- Badan Usaha Manufaktur; bergerak dalam bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi (perusahaan tekstil, dsb).
- Badan Usaha Perdagangan; melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya.
- Badan Usaha Jasa; melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
.
Jenis Badan Usaha Swasta :
- Badan Usaha Perseorangan; merupakan tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha paling tua dan paling umum. Tanggung jawab dan pelaksanaannya dipikul oleh satu orang saja, yakni pemiliknya. Contoh : wartel, warung, usaha tambal ban,dll.
- Persekutuan Firma (Fa); badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan tindakan yang menimbulkan resiko, maka resiko tersebut akan menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain (tanggung jawab renteng).
- Persekutuan Komanditer (CV); adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Bedanya dengan firma adalah pada tanggung jawab dan keikutsertaan anggotanya. CV mempunyai 2 (dua) jenis anggota, yakni anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya CV dan dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa bertanya atau berkonsultasi dengan anggota pasif. Anggota pasif disebut juga anggota komanditer atau anggota persero diam. Berperan sebagai penanam modal, dan tidak terlibat dalam pengelolaan CV dan tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Jika CV bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang CV. Persero diam berhak untuk menuntut modalnya kepada anggota aktif.
- Perseroan Terbatas; merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki hak satu suara. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut dengan “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur).
- Yayasan; badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Yang dipentingkan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntungan. Yayasan tidak mengeluarkan saham karena tidak ada dividen yang dibayarkan, dan tidak ada yang tertarik untuk membeli atau menjual saham yayasan. Yayasan juga bukan obyek pajak, sehingga tidak dikenai pajak.
- Koperasi; badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Macam-macam bentuk dari PT :
- PT Terbuka; Sahamnya bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal disebut dengan “go public”.
- PT Tertutup; sahamnya tidak dijual secara umum, hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.
- PT Kosong; aktifitas perusahaan sudah berjalan lagi, hanya tinggal nama saja. PT kosong dapat diperjual belikan dengan pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian.
- PT Negara (Persero); sahamnya dimiliki oleh negara.

Untuk menerbitkan saham melalui pasar modal, sebuah PT harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Jika sudah mendapat ijin, kemudian PT tersebut dapat mengumumkan propektus yang memuat informasi antara lain :
- Masa penawaran saham;
- harga, jumlah, dan jenis saham yang ditawarkan;
- kondisi keuangan perusahaan;
- kegiatan dan prospek usaha perusahaan; dll.

Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa dan saham preferen. Saham preferen lebih utama dari saham biasa. Ini bisa diartikan pembagian kekayaan ketika perusahaan dilikuidasi dilakukan terlebih dahulu pemegang saham preferen ketimbang pemegang saham biasa.

Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia :
a. Membantu membuka kesempatan kerja; kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yang melakukannya.
b. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara. Dengan banyak dihasilkan barang dan jasa, bisa menambah produksi nasional. Dengan membuka kesempatan kerja, berarti banyak menyerap tenaga kerja, sehingga mampu menambah pendapatan nasional dan membantu pemerintah dalam memperlancar perekonomian nasional.

Bentuk-bentuk BUMN :
a. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan); disebut juga dengan department agency. Modal serta penyelenggaraannya setiap tahun ditetapkan dalam APBN. Ciri-cirinya : Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat; Suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah; Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah); Memperoleh fasilitas negara; Status pegawai Perjan adalah pegawai negeri; Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah. Tidak mengejar kuntungan karena didirikannya untuk melayani masyarakat.
b. Perusahaan Negara Umum (Perum); disebut juga public corporation. Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Bergerak di bidang usaha yang dianggap vital, karena swasta dianggap belum mampu untuk menjalankannya atau karena sifatnya yang rahasia sehingga tidak boleh dipegang oleh swasta. Ciri-cirinya : Melayani kepentingan umum; Memupuk keuntungan; Berstatus badan hukum; Umumnya bergerqak dibidang jasa vital; Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta; Hubungan hukum diatur secara hukum perdata; Seluruh modal dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; Dipimpin oleh suatu direksi; Status pegawai adalah pegawai perusahaan umum; Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c. Perusahaan Negara Perseroan (Persero); disebut juga public state company. Struktur modal terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Status hukum Persero diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Ciri-cirinya : Memupuk keuntungan; Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas); Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata; Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (kemungkinan joint atau mixed enterprise dengan swasta nasional atau asing); Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara; Dipimpin oleh suatu direksi; Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta; Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Peran BUMN dalam Perekonomian adalah memainkan peranan penting dalam perekonomian. Secara global, di negara-negara berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7 – 15% dari GDP. Bahkan dibeberapa negara sumbangan mereka bahkan lebih tinggi dari itu.

Alasan yang membuat BUMN seringkali merugi :
1. Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN seringkali dipaksa menerapkan harga dibawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat.
2. Banyak BUMN yang terus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut.
3. Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah, sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau sering disebut dengan Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuannya adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya. Juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha :
- Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih. Karena berkaitan dengan masalah tanggung jawab pemilik terhadap resiko yang terjadi dalam badan usaha.
- Jenis usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha. Harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
- Sarana produksi (faktor-faktor produksi) Harus tersedia faktor produksi sebagai penunjang jalannya badan usaha agar tidak tersendat.
- Kemungkinan pemasaran hasil produksi. Barang atau yang dihasilkan harus terjual. Jangan sampai menumpuk, sehingga kelangsungan badan usaha bisa terjamin.
- Lokasi badan usaha. Harus strategis. Mudah dijangkau oleh sarana transportasi apapun, dekat dengan sumber produksi, dekat dengan pasar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan saat menentukan lokasi badan usaha :
- Faktor alam.
- Faktor sejarah.
- Faktor pemerintah.
- Faktor ekonomi.