Thursday, March 3, 2011

Mari Mengenal Seluk Beluk Koperasi Sekolah


KOPERASI
Oleh : M. Sugeng Haryono

Kata koperasi berasal dari co dan operation. Co mempunyai arti bersama, sedang operation berarti usaha. Jadi koperasi bisa diartikan dengan usaha bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan definisi koperasi dalam Undang-undang No.25 tahun 1992 pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Macam-macam bidang usaha koperasi di Indonesia :
      -     Koperasi konsumsi; koperasi ini bergerak di bidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
      -     Koperasi produksi; koperasi ini melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Contoh : koperasi kerajinan kecil, koperasi peternakan, koperasi perkebunan.
      -     Koperasi simpan pinjam (KSP); bergerak dalam bidang simpan pinjam.
      -     Koperasi jasa; koperasi ini bergerak dalam bidang jasa. Jasa angkutan atau jasa usaha foto kopi, sebagai salah satu contohnya.
      -     Koperasi pemasaran; koperasi ini beranggotakan orang-orang dengan profesi di bidang pemasaran barang-barang  dagang. Contoh : koperasi pemasaran ternak sapi mempunyai anggota para pedagang sapi.
      -     Koperasi serba usaha; koperasi ini mempunyai usaha  bermacam-macam, baik dibidang produksi, konsumsi, simpan pinjam maupun jasa.

Koperasi sekolah dapat digolongkan dalam koperasi konsumen.

Peranan koperasi sekolah :
      -     Membantgu pemerintah dalam pembangunan bidang perkoperasian melalui pendidikan di sekolah.
      -     Melatih siswa supaya memiliki kesadaran berkoperasi.
      -     Melatih siswa untuk disiplin, jujur, suka bekerja keras, setia kawan, bekerja sama, saling membantu, dan mempunyai jiwa demokratis.
      -     Memberikan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi pada siswa sehingga dapat  menjadi bekal saat siswa terjun ke masyarakat.
      -     Mengembangkan jiwa wirausaha siswa.

Tahap-tahap pembentukan koperasi sekolah :
      -     Tahap Persiapan; Tahap ini merupakan tahap pertama yang mempertemukan guru sebagai pembina dengan siswa untuk persiapan pembentukan koperasi sekolah sekaligus membentuk panitia pendiri koperasi sekolah.
      -     Tahap Rapat Susunan Pengurus Koperasi Sekolah; Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan pembentukan koperasi sekolah. Dalam rapat pendirian koperasi sekolah minimal harus dihadiri 20 orang siswa yang ditunjuk sebagai perwakilan dari siswa. Merekalah yang disebut sebagai pendiri koperasi. Disamping itu hadir pula guru, wakil dinas pendidikan dan wakil dari kantor koperasi setempat untuk memberikan pengarahan.
      -     Tahap Rapat Pengoperasian Koperasi Sekolah; Pada rapat ini dibicarakan mengenai permodalan koperasi sekolah itu sendiri, teknis pengelolaan koperasi itu sendiri, barang-barang apa saja yang akan dijual, dan barang-barang pendukung yang dibutuhkan dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.
      -     Tahap Rapat Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga / AD dan ART; Anggaran dasar adalah aturan dasar tertulis berkenaan dengan tata kehidupan berkoperasi. Anggaran Dasar disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi. Isi anggaran dasar tersebut antara lain : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha dan ketentuan mengenai sanksi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran lebih rinci dari Anggaran Dasar berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan.
      -     Tahap Pengajuan Pengesahan Koperasi; Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam pendirian Koperasi Sekolah. Tahap ini merupakan tahap dimana pengurus melakukan pengajuan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah kepada Kantor Koperasi tingkat Propinsi.
.
Prosedur mendapatkan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah adalah :
      -     Mengajukan permohonan pengakuan atau pengesahan kepada kantor koperasi tingkat propinsi. Pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Koperasi Tingkat ii (Kabupaten/Kota) dengan dilampiri beberapa dokumen sebagai berikut : AD/ART yang sudah disetujui anggota, Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah yang ditandatangani oleh panitia sendiri, Daftar susunan pengurus koperasi sekolah, Neraca awal yang memuat tentang kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada saat pendirian, Surat persetujuan pembentukan koperasi sekolah dari kepala sekolah.
      -     Setelah Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten/Kota) menerima surat permohonan tersebut, maka akan diberikan surat tanda terima. Surat tanda terima ini bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menjalankan kegiatan koperasi sekolah sambil menunggu Akta Pengakuan / Akta Pengesahan / Akta Pendirian sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Koperasi tingkat Propinsi.
      -     Di Kantor Koperasi tingkat Kabupaten / Kota berkas pengajuan akan dinilai. Kalau dianggap memenuhi syarat, baru diajukan ke propinsi. Jika belum, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
      -     Di Kantor Koperasi tingkat Propinsi, berkas pengajuan akan dinilai kembali. Kalau dianggap sudah memenuhi syarat maka dikeluarkan Akta Pengakuan / Akta Pengesahan / Akta Pendirian koperasi sekolah bersangkutan.
     
Barang yang disediakan di koperasi sekolah adalah barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa, yaitu barang-barang yang menunjang proses belajar siswa, bisa alat tulis atau bahakan makanan dan minuman.

Modal koperasi antara lain :
      -     Modal Sendiri; Modal sendiri mengandung resiko. Modal ini berasal dari anggota dari berbagai sumber. Harus dipahami pula bahwa kalau koperasi bangkrut, maka modal ini akan hilang dengan sendirinya. Modal sendiri terdiri atas :
             #    Simpanan pokok; simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali pada saat menjadi anggota. Simpanan ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
             #    Simpanan wajib; simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan denganm jumlah yang telah ditentukan. Sebagaimana simpanan pokok, simpanan wajib tidak bisa diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi.
             #    Cadangan; sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup kerugian apabila koperasi mengalami kerugian.
             #    Hibah; pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat. Hibah berasal dari perorangan maupun lembaga.
      -     Modal Pinjaman; untuk mengembangkan usaha, koperasi biasanya membutuhkan modal pinjaman (utang). Modal pinjaman itu bisa berasal dari simpanan sukarela anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga perbankan.
      -     Modal penyertaan; modal ini bisa berasal dari pemerintah, sekolah, maupun dari masyarakat. Modal ini bermanfaat untuk meningkatkan usaha koperasi, khusunya untuk kegiatan investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko (sesuai dengan perjanjian). Meskipun demikian, pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara.
     
Alat atau kelengkapan Koperasi antara lain :
      -     Rapat Anggota; rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengambil semua keputusan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota. Melalui rapat anggota ini, seluruh anggota koperasi dapat membuat : anggaran dasar; kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Macam rapat anggota adalah :
             @   Rapat Anggota Tahunan; RAT diselenggarakan setiap akhir tahun untuk menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus penyusunan program tahun yang akan datang.
             @   Rapat Anggota Luar Biasa; Rapat ini diselenggarakan jika terjadi kejadian luar biasa (darurat) yang mengancam keberadaan koperasi.
      -     Pengurus Koperasi; Para pengurus koperasi dipilih dari anggota dalam rapat anggota dengan masa jabatan lima tahun. Mereka bertugas untuk mengelola koperasi itu dan mempertanggungjawabkan peneglolaan itu ke dalam rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah membuat laporan tahunan. Pengurus koperasi terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara. Selain pengurus pokok tersebut, koperasi perlu melengkapinya dengan berbagai seksi-seksi yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi tersebut.
      -     Pengawas Koperasi; pengawas koperasi dipilih dari anggota kopearsi dalam rapat anggota. Pengurus ini bertugas mengawasi jalannya kegiatan koperasi. Jika dalam perjalanannya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi, maka pengawas dapat meminta untuk segera dilaksanakan rapat anggota. Pengawas disini harus dapat merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Yang berperan sebagai pengawas di sekolah adalah biasanya seorang guru atau pihak-pihak lain yang telah ditunjuk dan bersedia menjalankan perannya. Tugas-tugas pengawas koperasi antara lain : mengawasi keuangan koperasi, mengawasi bagaimana pengurus koperasi dalam menjalankan usaha koperasi tersebut, mengawasi bagaimana pengurus koperasi dalam mengelola modal koperasi, mengawasi bagaimana pengurus bersikap ketika hutang-hutang koperasi saatnya dibayar dan mengawasi bagaimana pengurus dalam penggunaan hutang atau kredit.
     
Bidang Administrasi dan Pembukuan :
      Koperasi akan dikatakan baik bila koperasi itu catatan administrasi dan pembukuannya tertib dan teratur. Keteraturan di bidang administrasi dan pembukuan akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi. Adapun pencatatan administrasi antara lain : Agenda surat masuk, Agenda surat keluar, Buku tamu, Buku kas harian, Buku piutang anggota, Buku persediaan barang dagang, Buku pemeblian, Buku penjualan.
     
Bidang Keanggotaan; mencakup hal-hal sebagai berikut :
      -     Syarat-syarat menjadi anggota koperasi sekolah :
            a.   Siswa yang masih aktif disekolah yang bersangkutan.
             b.   Sanggup memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
             c.   Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      -     Sifat keanggotaan koperasi sekolah :
             a.   Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela bagi semua siswa.
             b.   Keanggotaan koperasi sekolah tidak bisa dipindah-tangankan dengan dalih apapun.
      -     Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah :
             a.   Siswa meninggal dunia.
             b.   Siswa pindah ke sekolah lain.
             c.   Siswa berhenti sekolah karena telah lulus/tamat atau dengan alasan lain.
             d.   Ada ketentuan lain yang diatur dalam AD/ART.
      -     Hak anggota koperasi sekolah :
             a.   Berhak mengajukan pendapat.
             b.   Berhak dipilih dan memilih pengurus dan pengawas.
             c.   Berhak meminta diselenggarakannya rapat anggota sesuai dengan ketentuan AD.
             d.   Berhak mendapatkan pelayanan yang sama bagi semua anggota.
             e.   Berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan koperasi.
             f.    Berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan (satu anggota satu suara).
      -     Kewajiban anggota koperasi sekolah :
             a.   Memenuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
             b.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
             c.   Mengembangkan dana memelihara koperasi sekolah.


Bidang Pembinaan Koperasi Sekolah; Sangat disarankan jika Kepala Sekolah dsan Guru ikut terlibat dalam pengembangan dan pembinaan koperasi sekolah. Guru dapat melakukan pembinaan atau pengembanagn koperasi sekolah dengan :
      1.   Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mata pelajaran ekonomi.
      2.   Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain.
      3.   Mengadakan studi banding kek koperasi sekolah yang dianggap sudah berhasil.
      4.   Memberi motivasi untuk selalu bekerja dengan baik.
      5.   Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan.
      6.   Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa di dalam unit-unit usaha koperasi sekolah.
     
Manfaat Koperasi Sekolah :
      1.   Membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan dengan harga yang relatif lebih murah daripada di pasar atau toko.
      2.   Melatih siswa untuk berinvestasi.
      3.   Memberi kesempatan kerja kepada siswa untuk berlatih berwirausaha.
      4.   Membuka kesempatan bagi siswa untuk menjadi penyalur barang-barang dagang.

Menghitung SHU Koperasi.
      SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan beban-beban, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU harus dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan.
      Pembagian SHU mencakup dua bagian :
      a.   Jasa Modal / Simpanan; adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besarnya simpanan mereka. Semakin besar simpanan seorang anggota koperasi, maka semakin besar pula SHU yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalan hal ini adalah simpanan wajib dan simpanan pokok.
     
      b.   Jasa Anggota; adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasi sebagai berikut :
             1.   Koperasi Konsumsi; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering berbelanja pada koperasi, maka semakin besar pula anggota tersebut mendapatkan jasa anggota.
             2.   Koperasi Kredit; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam pada koperasi, maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
            3.   Koperasi Produksi; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi.
                                   
SHU yang berasal bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota dengan pertimbangan sebagai berikut :
      1.   Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini.
      2.   Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secar tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Perlu diingat bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak.
    
Harus diingat bahwa jika SHU itu tidak semuanya berasal dari anggota, maka prosentase pembagiannya juga harus dibedakan.
      Contoh :
      Pada tahun 2006 Koperasi Jaya Makmur memperoleh SHU bersih setelah dipotong pajak sebasar Rp 20.000.000,-. Dari jumlah tersebut, bagian SHU dari anggota adalah sebesar Rp 15.000.000,-, sementara bagian SHU dari bukan anggota adalah sebesar Rp 5.000.000,-.
      Sesuai dengan AD/ART, pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut :
      1.   Bagian SHU berasal dari anggota :
a.    untuk jasa anggota adalah sebesar 45%, terdiri dari 20% untuk jasa modal dan 25 %
            untuk jasa peminjaman.
b.    untuk jasa cadangan adalah sebesar  25 %.
       c.  Untuk jasa pengurus adalah sebesar 10 %.
d.    Untuk dana pendidikan adalah sebesar 5 %.
       e.  Untuk dana sosial adalah sebesar 5 %.
f.     Untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5 %, dan
g.    Untuk dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 5 %.
      2.   Bagian SHU berasal dari bukan anggota :
a.    cadangan sebesar 40%.
b.    jasa pengurus sebesar  20 %.
       c.  dana pendidikan sebesar 10 %.
       d.  dana sosial adalah sebesar 10 %.
e.    dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 10 %, dan
f.     dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 10 %.
           
            Pembagian SHU, jika semua SHU itu tidak dihasilkan oleh anggota adalah sebagai berikut :

No.
Pembagian
%
Dari Anggota
%
Dari Bukan Anggota
Jumlah
1.


2.
3.
4.
5.
6.
7.

Jasa Anggota :
a. Jasa Modal
b. Jasa Peminjaman
Cadangan
Dana Pengurus
Dana Pendidikan
Dana Sosial
Dana Kesejahteraan Pegawai
Dana Pembangunan Daerah
Kerja

20
25
25
10
5
5
5
5

3.000.000,-
3.750.000,-
3.750.000,-
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
750.000,-
750.000,-


-
-
40
20
10
10
10
10



2.000.000,-
1.000.000,-
500.000,-
500.000,-
500.000,-
500.000,-

3.000.000,-
3.750.000,-
5.750.000,-
2.500.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-



100
15.000.000,-
100
5.000.000,-
20.000.000,-

Setelah diketahui dengan jelas berapa prosentase untuk setiap kelompok, baru dihitung bagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota. Dan tiap anggota tidak sama pembagian SHUnya sesuai dengan partisipasi anggota dalam koperasi tersebut.








































































Tuesday, February 8, 2011

Sudah Tahukah Anda, Apa Badan Usaha Itu ?

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh : M. Sugeng Haryono, SE, S.Pd

Badan usaha merupakan kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan; atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Untuk mencapai tujuannya (mendapatkan laba), badan usaha harus mempunyai perusahaan.

Perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahan juga disebut sebagai pabrik, atau tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa.

Jenis badan usaha jika dilihat dari kepemilikan modal :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN); struktur modal baik secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh negara.
- Badan Usaha Swasta; seluruh modal pada badan usaha ini berasal dari swasta (non pemerintah), baik dari seseorang maupun kelompok.
- Badan Usaha Campuran; modal usahanya sebagian bersal dari pemerintah dan sebagian bersal dari pihak swasta.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); modal usaha berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.

Jenis badan usaha jika dilihat dari lapangan usaha :
- Badan Usaha Ekstraktif; bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya.
- Badan Usaha Agraris; bergerak dalam bidang pengolahan tanah, (usaha pertanian atau perkebunan).
- Badan Usaha Manufaktur; bergerak dalam bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi (perusahaan tekstil, dsb).
- Badan Usaha Perdagangan; melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya.
- Badan Usaha Jasa; melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
.
Jenis Badan Usaha Swasta :
- Badan Usaha Perseorangan; merupakan tipe paling dasar dari sebuah badan usaha, sekaligus merupakan bentuk usaha paling tua dan paling umum. Tanggung jawab dan pelaksanaannya dipikul oleh satu orang saja, yakni pemiliknya. Contoh : wartel, warung, usaha tambal ban,dll.
- Persekutuan Firma (Fa); badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga apabila salah seorang anggota firma melakukan tindakan yang menimbulkan resiko, maka resiko tersebut akan menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain (tanggung jawab renteng).
- Persekutuan Komanditer (CV); adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Bedanya dengan firma adalah pada tanggung jawab dan keikutsertaan anggotanya. CV mempunyai 2 (dua) jenis anggota, yakni anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas jalannya CV dan dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa bertanya atau berkonsultasi dengan anggota pasif. Anggota pasif disebut juga anggota komanditer atau anggota persero diam. Berperan sebagai penanam modal, dan tidak terlibat dalam pengelolaan CV dan tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Jika CV bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi hutang-hutang CV. Persero diam berhak untuk menuntut modalnya kepada anggota aktif.
- Perseroan Terbatas; merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas. Kekuasaan tertinggi dalam PT terletak pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dengan ketentuan 1 lembar saham memiliki hak satu suara. Apabila pemegang saham tidak bisa hadir saat RUPS, maka hak suaranya bisa diserahkan kepada orang lain yang disebut dengan “proxy”. Pendirian PT harus dengan akta notaris dan meminta persetujuan kepada menteri kehakiman dan dipimpin oleh seorang direksi (direktur).
- Yayasan; badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Yang dipentingkan adalah pelayanan masyarakat, bukan keuntungan. Yayasan tidak mengeluarkan saham karena tidak ada dividen yang dibayarkan, dan tidak ada yang tertarik untuk membeli atau menjual saham yayasan. Yayasan juga bukan obyek pajak, sehingga tidak dikenai pajak.
- Koperasi; badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Macam-macam bentuk dari PT :
- PT Terbuka; Sahamnya bebas dimiliki oleh masyarakat umum. Transaksi jual beli saham dilakukan melalui pasar modal. Penjualan saham kepada masyarakat melalui pasar modal disebut dengan “go public”.
- PT Tertutup; sahamnya tidak dijual secara umum, hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.
- PT Kosong; aktifitas perusahaan sudah berjalan lagi, hanya tinggal nama saja. PT kosong dapat diperjual belikan dengan pertimbangan dapat menghemat biaya pendirian.
- PT Negara (Persero); sahamnya dimiliki oleh negara.

Untuk menerbitkan saham melalui pasar modal, sebuah PT harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal). Jika sudah mendapat ijin, kemudian PT tersebut dapat mengumumkan propektus yang memuat informasi antara lain :
- Masa penawaran saham;
- harga, jumlah, dan jenis saham yang ditawarkan;
- kondisi keuangan perusahaan;
- kegiatan dan prospek usaha perusahaan; dll.

Saham dapat dibedakan menjadi saham biasa dan saham preferen. Saham preferen lebih utama dari saham biasa. Ini bisa diartikan pembagian kekayaan ketika perusahaan dilikuidasi dilakukan terlebih dahulu pemegang saham preferen ketimbang pemegang saham biasa.

Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia :
a. Membantu membuka kesempatan kerja; kesempatan yang tersedia bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber pendapatan bagi yang melakukannya.
b. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara. Dengan banyak dihasilkan barang dan jasa, bisa menambah produksi nasional. Dengan membuka kesempatan kerja, berarti banyak menyerap tenaga kerja, sehingga mampu menambah pendapatan nasional dan membantu pemerintah dalam memperlancar perekonomian nasional.

Bentuk-bentuk BUMN :
a. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan); disebut juga dengan department agency. Modal serta penyelenggaraannya setiap tahun ditetapkan dalam APBN. Ciri-cirinya : Pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat; Suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah; Dipimpin oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departemen/ Dirjen/ Direktorat/ Pemerintah Daerah); Memperoleh fasilitas negara; Status pegawai Perjan adalah pegawai negeri; Pengawasan dilakukan baik secara hierarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah. Tidak mengejar kuntungan karena didirikannya untuk melayani masyarakat.
b. Perusahaan Negara Umum (Perum); disebut juga public corporation. Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Bergerak di bidang usaha yang dianggap vital, karena swasta dianggap belum mampu untuk menjalankannya atau karena sifatnya yang rahasia sehingga tidak boleh dipegang oleh swasta. Ciri-cirinya : Melayani kepentingan umum; Memupuk keuntungan; Berstatus badan hukum; Umumnya bergerqak dibidang jasa vital; Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta; Hubungan hukum diatur secara hukum perdata; Seluruh modal dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan; Dipimpin oleh suatu direksi; Status pegawai adalah pegawai perusahaan umum; Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c. Perusahaan Negara Perseroan (Persero); disebut juga public state company. Struktur modal terdiri dari saham-saham yang berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan. Status hukum Persero diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Ciri-cirinya : Memupuk keuntungan; Sebagai badan hukum perdata (berbentuk perseroan terbatas); Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata; Seluruh atau sebagian modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (kemungkinan joint atau mixed enterprise dengan swasta nasional atau asing); Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara; Dipimpin oleh suatu direksi; Status pegawai adalah pegawai perusahaan swasta; Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Direksi bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Peran BUMN dalam Perekonomian adalah memainkan peranan penting dalam perekonomian. Secara global, di negara-negara berkembang, BUMN menyumbang sekitar 7 – 15% dari GDP. Bahkan dibeberapa negara sumbangan mereka bahkan lebih tinggi dari itu.

Alasan yang membuat BUMN seringkali merugi :
1. Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN seringkali dipaksa menerapkan harga dibawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat.
2. Banyak BUMN yang terus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran penciptaan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut.
3. Seringkali keputusan penting diambil oleh pemerintah, sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau sering disebut dengan Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuannya adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan ekonomi daerah pada khususnya. Juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha :
- Bentuk hukum badan usaha yang akan dipilih. Karena berkaitan dengan masalah tanggung jawab pemilik terhadap resiko yang terjadi dalam badan usaha.
- Jenis usaha yang akan dijalankan oleh badan usaha. Harus berdasarkan pertimbangan yang matang.
- Sarana produksi (faktor-faktor produksi) Harus tersedia faktor produksi sebagai penunjang jalannya badan usaha agar tidak tersendat.
- Kemungkinan pemasaran hasil produksi. Barang atau yang dihasilkan harus terjual. Jangan sampai menumpuk, sehingga kelangsungan badan usaha bisa terjamin.
- Lokasi badan usaha. Harus strategis. Mudah dijangkau oleh sarana transportasi apapun, dekat dengan sumber produksi, dekat dengan pasar dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan saat menentukan lokasi badan usaha :
- Faktor alam.
- Faktor sejarah.
- Faktor pemerintah.
- Faktor ekonomi.

Thursday, January 13, 2011

Artikel Pendidikan : Membangun Pengetahuan Dengan Suatu Konsep Pembelajaran


KONSEP BELAJAR KOGNITIF
Oleh : Mohamad Sugeng Haryono, SE
( Pemerhati Pendidikan )
Dalam perspektif teori kognitif, belajar merupakan peristiwa mental, bukan peristiwa behavioral, meskipun hal-hal yang bersifat behavioral tampak lebih nyata hampir dalam setiap peristiwa belajar. Perilaku siswa bukan semata-mata respon terhadap yang ada, melainkan yang lebih penting karena dorongan mental yang diatur oleh otaknya. Belajar adalah proses mental yang aktif untuk mencapai, mengingat, dan menggunakan pengetahuan. Belajar menurut teori kognitif adalah perceptual. Tingkah laku seseorang ditentukan oleh persepsi serta pemahamannya tentang situasi yang berhubungan dengan tujuan belajarnya. Belajar merupakan perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku yang tampak. Teori kognitif menekankan belajar sebagai proses internal. Belajar adalah aktifitas yang melibatkan proses berfikir yang sangat kompleks.
Konsep-konsep terpenting dalam teori kognitif selain perkembangan kognitif adalah adaptasi intelektual oleh Jean Piaget, discovery learning oleh Jerome Bruner, reception learning oleh Ausubel.
Perkembangan kognitif yang digambarkan oleh Piaget merupakan proses adaptasi intelektual. Proses adaptasi tampak pada asimilasi dan akomodasi, equilibration. Asimilasi ialah proses perubahan apa yang dipahami sesuai dengan struktur kognitif (skemata) yang ada sekarang. Asimilasi adalah proses pengintegrasian informasi baru ke dalam struktur kognitif yang telah dimiliki oleh individu. Akomodasi adalah proses penyesuaian struktur kognitif kedalam situasi. Equilibration adalah pengaturan diri secara mekanis untuk mengatur keseimbangan proses asimilasi dan akomodasi. Dengan demikian proses belajar terjadi jika mengikuti tahap-tahap tersebut.
Perkembangan kognitif menurut Bruner terjadi melalui 3 tahap yaitu enaktif (melakukan aktifitas memahami lingkungan), ikonik (memahami obyek melalui gambar dan visualisasi verbal), dan simbolik (memiliki ide abstrak yang dipengaruhi oleh kemampuan berbahasa dan berlogika).
Jika Jean Piaget menyatakan bahwa perkembangan kognitif sangat berpengaruh terhadap perkembangan bahasa seseorang, maka Bruner menyatakan perkembangan bahasa besar pengaruhnya terhadap perkembangan kognitif. Dalam memahami dunia sekitarnya orang belajar melalui simbol bahasa, logika, matematika, dan sebagainya. Komunikasinya dilakukan dengan menggunakan banyak sistem simbol. Semakin matang seseorang dalam proses berfikirnya semakin dominan sistem simbolnya.
Perkembangan kognitif yang digambarkan oleh Bruner merupakan proses discovery learning. Proses belajar adalah penemuan konsep. Pemikiran ini bertolak pada pentingnya struktur mentransfer prinsip-prinsip dan sikap umum atau konsep yang merupakan dasar untuk mengenal permasalahan lain sebagai masalah khusus yang berhubungan dengan prinsip umum yang telah dikuasai.
Jika discovery learning merupakan pembelajaran induktif, maka reception learning merupakan pembelajaran deduktif. Salah satu konsep penting dalam reception learning adalah advance organizer sebagai kerangka konseptual tentang isi pelajaran yang akan dipelajari siswa.
Meskipun teori belajar social dari Albert Bandura menekankan pada perubahan perilaku melalui peniruan, banyak para pakar tidak memasukkan teori ini sebagai bagian dari teori belajar behavioristik. Sebab, Albert Bandura menekankan pada peran penting proses kognitif dalam pembelajaran sebagai proses membuat keputusan yaitu bagaimana membuat keputusan perilaku yang ditirunya menjadi perilaku miliknya. (M. Sugeng Haryono – 0856 4903 2021)

Saturday, January 1, 2011

Kecerdasan Manusia dengan Perkembangannya


PERKEMBANGAN KECERDASAN MANUSIA
Oleh : Mohamad Sugeng Haryono, SE, S.Pd
( Pemerhati Masalah Pendidikan )
Kecerdasan berdasar dari kata inteligensi. Inteligensi merupakan suatu kata yang memiliki makna sangat abstrak. Tidak seperti kata tinggi, berat atau umur. Walaupun nampak abstrak, telah banyak para ahli psikologi yang telah mencoba mengembangkan teorinya dalam memahami inteligensi.
Pada hakekatnya ada dua pandangan yang berkembang dalam memahami inteligensi :
A. Inteligensi Sebagai Faktor Tunggal
Tokoh yang mengembangkan pandangannya terhadap inteligensi sebagai faktor tunggal adalah Jensen, Ebbinghaus, dan Terman. Jensen (1979) mengartikan inteligensi sebagai kemampuan mental umum (general mental ability). Ebbinghaus (Rochmat Wahab, 1987) menyatakan bahwa inteligensi sebagai kemampuan untuk membuat kombinasi, sedangkan Terman mengemukakan bahwa inteligensi adalah kemampuan untuk berfikir abstrak.
Selanjutnya dijelaskan bahwa inteligensi merupakan suatu kemampuan multipel. Hal ini diperkuat oleh pendapat Kail dan Pallegreno (Stantrock and Yussen), 1992) yang menegaskan bahwa inteligensi itu dapat dijelaskan dengan terminologi pengetahuan dan penalaran. Semetara itu Robert Stenberg (1982) mengemukakan bahwa pada prinsipnya ada tiga karakteristik utama yaitu kemampuan verbal, pemecahan masalah praktis, dan kemampuan sosial. Hordward Gardner (1983) menegaskan bahwa inteligensi seharusnya didefinisikan sebagai seperangkat kemampuan untuk memproses operasi yang memungkinkan individu mampu memecahkan masalah, menciptakan produk, menemukan pengetahuan yang baru selama dalam kegiatan yang bermuatan nilai secara kultural. Oleh karena itu karakteristik yang menggambarkan intelegensi yaitu kemampuan dibidang linguistik, logika-matematik, musik, keruangan, kinestetik- motorik, interpersonal dan intrapersonal.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut diatas, maka dapat ditarik suatu benang merah bahwa secara umum kecerdasan (inteligensi) dapat didefinisikan sebagai suatu konsep abstrak yang diukur secara tidak langsung oleh para psikolog melalui tes intelegensi untuk mengestimasi proses intelektual. Komponen utama inteligensi adalah kemampuan verbal, ketrampilan pemecahan masalah, kemampuan belajar dan kemampuan beradaptasi dengan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
Inteligensi adalah kesanggupan mental untuk memahami, menganalisis secara kritis, cermat dan teliti serta menghasilkan ide-ide baru secara efektif dan efisien.
Laure E. Berk (1994) menegaskan bahwa karakteristik inteligensi itu dapat bervariasi antara satu kelompok dengan kelompok usia lainnya. Menurut Sigler dan Richards (1980) bahwa ada 5 sifat yang berbeda antara satu kelompok dengan kelompok usia lain tentang karakteristiknya.
Tabel Perbedaan Karakteristik Inteligensi Dilihat dari Perbedaan Usia
6 bulan
2 tahun
10 tahun
Dewasa
1. Mengenal orang dan obyek
1. Kemampuan verbal
1. Kemampuan verbal
1. Penalaran
2. Koordinasi moto-rik
2. Kemampuan belajar
2.3.4. Kemampuan be-lajar, pembentukan motorik, penalaran (ketiganya saling terkait)
2. Kemampuan ver-bal
3. Kecermatan
3. Kesadaran terhadap orang dan lingku-ngan

3. Pemecahan masa-lah
4. Kesadaran terha-dap lingkungan
4. Koordinasi motorik

4. Kemmpuan belajar
5. Verbalisasi
5. Keingintahuan
5. Kreativitas
5. Kreativitas
( Mohamad Sugeng Haryono, SE, S.Pd – HP. 0856 4903 2021 )
B. Teori Kecerdasan
Untuk mendefinisikan hakekat inteligensi terdapat berbagai perbedaan, Hal ini disebabkan oleh perbedaan pengertian dasar dalam memandang dan mengamati apa yang disebut perilaku inteligen. Teori yang dipakai acuan untuk mendefinisikan hakekat inteligensi (Subino Hadisubroto, 1984; Moh. Surya, 1979) yaitu meliputi teori keturunan lingkungan, epistimologis-biologis, struktural dan faktorial.
1. Teori Keturunan-lingkungan
Teori ini dibagi lagi menjadi tiga yaitu :
a. Yang memandang bahwa inteligensi lebih ditentukan oleh keturunan daripada oleh lingkungan. Empat tokoh yang memperkuat teori ini adalah Arthur R. Jensen (1969) yang menyimpulkan dari hasil penelitiannya bahwa inteligensi itu lebih ditentukan oleh keturunan daripada lingkungannya. Sir Cyril Burt (1955) memandang bahwa inteligensi itu sebagai kemampuan berfikir umum yang dibawa sejak lahir. Woodrow (Butcher, 1973) memandang bahwa inteligensi sebagai kapasitas bawaan. David Wechsler (1943) juga memndang bahwa inteligensi itu sebagai kapasitas bawaan serta kapasitas yang bulat untuk bertindak secara terarah, berfikir rasional, dan berhubungan dengan lingkungannya secara efektif.
b. Yang memandang inteligensi sebagai yang lebih ditentukan oleh lingkungan daripada keturunan. Tokohnya adalah Jerome S. Kegan (1969) yang didasarkan pada pengamatannya terhadap anak-anak kulit putih lapisan bawah dan menengah, sewaktu mengerjakan tes inteligensi. Kegan melihat bahwa anak-anak lapisan bawah bekerja kurang baik apabila dibandingkan dengan anak-anak lapisan menengah.
c. Yang memandang inteligensi sebagai hasil keturunan, lingkungan, dan interaksi antara keduanya. Berdasarkan teori ini yang tokoh-tokohnya diantaranya Crow (1972), Hilgard (1962), Ross (1974) da Clark (1983) konsepnya dapat dirumuskan bahwa perkembangan intelektual merupakan hasil interaksi antara pola genetis dan pengaruh lingkungan.
2. Teori Epistimologis-biologis
Teori ini dibagi menjadi dua yaitu :
a. Yang memandang bahwa inteligensi sebagai kemampuan berfikir jernih, analitis dan komprehensip. Tokohnya antara lain Lewis M. Terman (Butcher, 1973) yang memndang bahwa inteligensi itu disarikan sebagai kemampuan abstrak. Kemudian G.D. Stoddard (1943) yang menyatakan bahwa inteligensi itu merupakan kemampuan majemuk, yakni kemampuan menyelesaikan tugas-tugas yang sulit, rumit, abstrak, ekonomis, adaptif terhadap tujuan, berbobot sosial dan original, serta tetap memelihara kemampuan menyelesaikan tugas-tugas seperti itu didalam kedaan yang menuntut pemusatan energi dan menahan gejolak-gejolak emosional. Henry E. Garret (1946) yang menyatakan bahwa inteligensi paling sedikit sebagai kemampuan-kemampuan yang diperlukan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang menuntut pemahaman dan penggunaan simbol-simbol, baik berupa kata-kata, angka-angka, diagram-diagram, persamaan-persamaan maupun rumus-rumus yang meyatakan gagasan-gagasan dan hubungan berbagai hal dari yang sederhana sampai yang sangat rumit.
b. Yang memendang inteligensi sebagai kemampuan menyesuaikan diri terhadap situasi yang baru (biologis). Jean Piaget (1956) yang menyatakan bahwa inteligensi adalah kemampuan melakukan penyesuaian diri terhadap lingkungan. Williem Ster berpendapat bahwa inteligensi itu merupakan kemampuan personal untuk dapat menghadapi tuntutan-tuntutan baru dengan menggunakan alat-alat berfikir secara efisien.
3. Teori Struktural
Dibagi menjadi dua model yaitu :
a. Model Struktural Guilford
Model ini sering dikenal dengan sebutan The Structure of Intellect yang mula-mula dikembangkan oleh Guilford tahun 1959 dan disempurnakan tahun 1966. Dalam teori ini, ia membedakan berfikir konvergentif dengan divergentif. Tes yang mengukur sisi konvergentif menghendaki tes ini mencari satu jawaban betul atas suatu persoalan. Sisi inilah yang disebut Guilford dengan nama kecerdasan. Sedangkan tes yang mengukur sisi divergentif menghendaki tes ini mencari sejumlah alternatif jawaban atas suatu persoalan dimaksudkan untuk mengukur suatu kemampuan berfikir divergentif atau yang sering disebut kreatifitas. Guilford berpendapat bahwa intelegensi itu dibangun atas tiga domain (matra) yaitu operasi, isi, dan hasil.
b. Model Facet Guttman
Guttman (Subino hadisubroto, 1984) mengemukakan bahwa ia sangat terkesan oleh kenyataan bahwa dengan pemilihan tes yang cermat, maka orang dapat memperoleh matriks korelasi antar tes yang memiliki koefisien-koefisien korelasi sama pada dua belahan geometrik yang dibelah oleh garis diagonal. Dengan menggunakan prinsip-prinsip analisis matrik korelasi tersebut, Guttmann meyimpulkan bahwa ada tiga kategori tes inteligensi, yakni tes yang disusun didalam bentuk gambar-gambar, simbol-simbol dan kata-kata bermakna. Menurut Guttman model tersebut belum lengkap. Untuk melengkapinya Guttman mengusulkan butir-butir soal analitis dan prestasi belajar ke dalam tes inteligensi tersebut.
4. Teori faktorial
Teori faktorial ini mempunyai berbagai variasi anatara lain :
a. Teori satu - faktor Binet
Teori ini berpendapat bahwa inteligensi itu terbangun atas satu faktor saja, yaitu faktor “G” saja (Freeman, 1965). Yang dimaksudkan dengan faktor “G” disini adalah faktor kemampuan umum (general ability).
b. Teori dua – faktor Spearman
Teori ini berpendapat bahwa inteligensi itu terbangun atas dua faktor, yaitu faktor general ability (“G”) dan special ability (“S”). Teori dua faktor Helpzinger merupakan variasi dan teori Spearman. Dia berpendapat bahwa tes yang tidak memenuhi syarat proporsionalitas tidak perlu dipandang sebagai pengganggu dan harus dibuang dari tes yang bersangkutan, sepanjang bagian-bagian tes lainnya dari tes tersebut memiliki faktor kebersamaan yang sama.
c. Teori bertingkat Philip E. Vernon
Teori ini mirip dengan konsepsi Spearman. Menurut Vernon (Subino Hadisubroto, 1984), bahwa dibawah faktor “G” itu terdapat dua faktor kelompok utama (major group factors) yang masing-masingmya adalah faktor pendidikan verbal (verbal educational factors) dan faktor praktis (practical factors). Yang pertama dibagi kedalam dua faktor kelompok minor (minor-group factors), yakni verbal dan numerical; sedangkan yang kedua dibagi menjadi kemampuan keruangan (spatial ability), kemampuan manual (manual ability), dan kemampuan mekanik (mechanical ability). Masing-masing bagian tersebut dibagi lagi menjadi faktor-faktor spesifik yang sangat besar jumlahnya dan mencakup lingkup yang sangat khusus.
d. Teori tiga faktor Sternberg atau Sternberg’s Triarchic Theory
Teori ini (Laura E.Berk, 1994) dibangun melalui tiga sub-teori yang berinteraksi secara fungsional, yaitu sub teori komponensial, sub teori eksperiensial, dan sub teori kontekstual. Teori ini menegaskan bahwa ketrampilan memproses informasi, pengalaman terdahulu yang berkaitan dengan tugas, dan faktor-faktor kontekstual atau kultural itu berinteraksi untuk menentukan perilaku yang inteligen. Sub teori komponensial lebih mengekspresikan tentang metakognisi, aplikasi strategi, dan pemerolehan pengetahuan. Sub teori eksperiensial menyatakan bahwa individu yang berinteligensi tinggi dibandingkan dengan individu yang berinteligensi rendah digambarkan pada kemampuan mengolah informasi lebih terampil didalam situasi yang baru, meyelesaikan tugas baru relatif lebih cepat, dan mampu menyelesaikan tugas yang lebih kompleks dan cara yang lebih otomatis. Sub teori kontekstual menjelaskan bahwa orang-orang yang inteligen itu lebih terampil dalam mengadaptasikan (adapting) keterampilan memproses informasi dengan tuntutan pribadi dan tuntutan dari kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, ketika mereka itu tidak dapat mengadaptasikan dengan situasi, mereka mencoba untuk membentuk (shaping) atau mengubahnya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan. Jika mereka tidak dapat membentuknya, maka mereka menyeleksi (selecting) konteks-konteks yang baru yang konsisten dengan tujuannya. Dengan kata lain, sub teori kontekstual menekankan bahwa perilaku inteligen itu tidak pernah bebas budaya (cultural-free).
e. Teori inteligensi multipel Gardner atau Gardner’s Theory of Multiple Intelligences.
Teori ini mengidentifikasikan tujuh kecerdasan yang berbeda berdasarkan seperangkat processing operatioons yang diterapkan dalam kegiatan-kegiatan yang bermakna secara kultural (yaitu linguistik, logika-matematik, musikal, kinestetik, interpersonal, dan intrapersonal). Kecerdasan liguistik (Linguistic Intelligence) menggambarkan tentang sensitivitas terhadap suara, ritme, makna, kata-kata dan fungsi-fungsi bahasa yang berbeda. Misalnya : penyair dan jurnalis. Kecerdasan logika-matematik (Logico-mathematical Inteeligence) menunjukkan tentang sensitivitas terhadap dan kemampuan menditeksi, pola-pola logik atau numerikal; kemampuan mengatasi rangkaian panjang penalaran logik, misalmya ahli matematik dam saintis. Kecerdasan musikal (Musical Intelligence) yang menunjukkan kemampuan menghasilkan dan menghargai sentuhan, ritme (melodi), dan bunyi suara estetik; kemampuan memahami bentuk-bentuk ekspresi musik, misalnya : ahli biola, pianis dan pengarang lagu. Kecerdasan spasial (Spatial Intelligence) menggambarkan kemampuan memahami dunia ruang-visual secara tepat, menunjukkan transformasi persepsi-persepsi ini, dan menciptakan kembali aspek-aspek pengalaman visual ketika tidak ada rangsangan yang relevan, misalnya pematung dan pelaut. Kecerdasan kinestetik (Bodily-kinesthetic Intelligence) yang menunjukkan kemampuan untuk menggunakan tubuhnya secara terampil untuk mengekspresikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan; kemampuan menangani obyek-obyek secara trampil, misalnya penari dan atlit. Kecerdasan interpersonal (Interpersonal Intelligence) menunjukkan kemampuan menditeksi dan merespon secara tepat terhadap suasana, temperamen, motivsi dan maksud orang lain, misalnya terapis dan penjaja. Kecerdasa intrapersonal (Intrapersonal Intelligence) menunjukkan kemampuan mendeskriminasi perasaan dari dalam yang kompleks dan menggunakannya untuk membimbing perilakunya sendiri; pengetahuan tentang kekuatan, kelemahan keinginan dan kecerdasan sendiri, misalnya orang yang teliti atau autodidak.
Berdasarkan deskripsi teori-teori diatas, kiranya sulit dikemukakan satu-satuanya rumusan definisi kecerdasan (inteligensi) yang tepat. Oleh karenanya rumusan definisi kecerdasan sangat tergantung pada teori mana yang relevan untuk kepentingan apa.( M. Sugeng Haryono, SE, S.Pd Telp. 0888 7091323 )
C. Klasifikasi Kecerdasan
Secara konvensional klasifikasi kecerdasan, dewasa ini masih mengikuti klasifikasi yang dikembangkan oleh Binet dan Simon, diantaranya pertama, retardasi mental yang meliputi idiot dengan IQ 30 kebawah, embisil dengan IQ 31-50, debil dengan IQ 51-70; kedua, slow-learner dengan IQ 71-90; ketiga, normal (rata-rata) dengan IQ 91-110; keempat, rapid-learner dengan IQ 111-130; dan kelima, gifted dengan IQ 131 ke atas.
Perlu disadari bahwa dewasa ini telah berkembang cara penghitungan dan distribusi skor IQ tradisional dan skor IQ modern (Laura E. Berk, 1994) :
1. Bahwa skor IQ tradisional sebagaimana yang dikembangkan oleh Stanford-Binet menjelaskan nahwa skor IQ itu diperoleh dengan mengkonversikan skor mentah dengan usia mental age (MA) yang menunjukkan usia anak berdasarkan skor yang diperoleh, Misalnya jika skor mentah rata-rata anak usia 8 tahun itu 40, maka skor mentah 40 itu sama dengan usia mental 8 tahun. Skor IQ dapat dihitung melalui membagi usia mental anak dengan usia kronologis atau chronological age (CA) dengan mengalikan dengan 100.
MA
            IQ = x 100
CA
Anak yang mendapat diatas IQ 100 menunjukkan pada kelompok anak yang berkecerdasan diatas rata-rata, sedangkan anak yang mendapat skor dibawah IQ 100 menunjukkan pada kelompok yang berkecerdasan rendah.
Walaupuin pendekatan usia mental memberikan suatu cara yang relatif nyaman untuk membandingkan skor tes anak-anak, pendekatan ini sebenarnya memiliki dua kelemahan yaitu pertama, pendekatan ini mendorong orang yang tidak familiar dengan dasar skor akan menyimpulkan bahwa anak yang CA-nya 8 tahun dan MA-nya 12 tahun akan seperti anak yang berusia 12 tahun dalam segala hal, padahal yang relatif sama kan kemampuan akademiknya, sedangkan kemampuan sosial dipertanyakan. Kelemahan kedua yaitu perkembangan intelektual pada anak yang lebih muda itu cenderung lebih cepat daripada anak yang lebih tua. Perbedaan mental pada anak yang berusia 2-3 tahun jauh lebih besar daripada anak usia 10-11 tahun, sedangkan IQ yang berdasarkan formula ini tidak mendapat perhatian tersendiri.
2. Metode modern membedakan IQ secara langsung antara skor metah seorang anak dengan skor anak-anak lainnya yang berusia kronologis sama. Ini dapat disebut juga Deviation IQ, karena IQ-nya didasarkan pada penyimpangan tingkat kinerja anak dari rata-rata anak yang seusia. Ketika tes disusun berdasarkan sampel individu yang representatif, kinerja setiap tingkat usia untuk sebagian besar skornya jatuh mendekati pusar (rata-rata) dan semakin sedikit menuju ke ekstrim kanan dan kiri, sehingga wujudnya seperti kurva normal. Dua hal yang penting dari kurva ini, yaitu rata-rata (mean) dan simpangan (deviation) yang memberikan ukuran variabilitas skor dari rata-rata.
Sebagian besar tes mengkonversikan skor mentahnya pada rata-rata 100 dan SD-nya 15. Berdasarkan angka ini dapat ditemukan prosentase individu yang ada pada skor IQ tertentu. Anak yang ber IQ 100 lebih baik daripada 50% anak yang berusia sama. Sedangkan anak yang ber-IQ 115 berkedudukan lebih baik daripada 84% anak yang berusia sama. Metode modern ini dirancang untuk mengganti pendekatan MA, karena metode ini memungkinkan dapat mengadakan perbandingan langsung kinerja anak dengan sampel yang representatif dengan anak sebaya.
D. Faktor Kecerdasan dalam Belajar dan Perkembangan Anak
Pada dasarnya kemampuan manusia dapat dibedakan atas kemampuan intelektual dan kemampuan non-intelektual. Demikian juga kemampuan intelektual ada yang bersifat potensial dan aktual. Kemampuan inelektual potensial dapat dipresentasikan dengan kecerdasan atau inteligensi, sedangkan kemampuan intelektual aktual sering digambarkan dengan prestasi belajar. Bila ditelaah lebih jauh, prestasi belajar berkaitan erat dengan kecerdasan (inteligensi) bahkan prestasi belajar sangat ditentukan oleh faktor kecerdasan. Tylor (1974) menegaskan bahwa “Intelligence should not be defined as general learning ability, but it is clearly related to school success and to the kinds of life achievement that are dependent on schooling”.(Kecerdasan seharusnya tidak didefinisikan sebagai kemampuan belajar umum, melainkan kecerdasan itu secara jelas berkaitan dengan keberhasilan sekolah dan berbagai jenis prestasi hidup yang tergantung pada pendidikan).
Ada sejumlah hasil penelitian yang memperkuat pendapat tersebut diatas.
1. Studi Lyn Lyn Michell dan R.D. Lambourne (Subino Hadisubroto, 1984), menyimpulkan bahwa pertama, kelompok cerdas mampu bertahan berdiskusi loebih lama dengan kognitif lebih tinggi dan mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang lebih berbobot; kedua, kelompok cerdas mampu mengemukakan gagasannya yang lebih tentatif dan lebih kaya; dan ketiga, kelompok cerdas lebih mampu mencapai tingkat pemahaman yang lebih rumit dan lebih kaya.
2. Henderson dkk. (1976) melalui studinya berkesimpulan bahwa kecerdasan berkorelasi positif dengan prestasi belajar. Demikian juga Entwisle dan Hayduk (1981:188) melaporkan bahwa inteligensi akan membentuk penampilan awal siswa dan selanjutnya akan menentukan penampilan akademiknya.
3. Korelasi antara hasil tes Wechler dengan prestasi siswa yang dilakukan oleh Soedarsono (1985) pada siswa SD Negeri dan Swasta di Indonesia tahun 1984 dalam disertasinya dilaporkan bahwa koefisien korelasi inteligensi dengan prestasi Bahasa Indonesi sebesar 0,518, IPS sebeesar 0,528, IPA sebesar 0,505, dan Matematika sebesar 0,587 yang semuanya signifikan pada taraf signifikasi 0,001.
4. Studi yang dilakukan oleh Nason (Moh. Surya, 1979), menemukan bahwa koefisien korelasi antara inteligensi dengan prestasi belajar sebesar 0,34 untuk laki-laki dan 0,39 untuk perempuan.
Berdasar uraian tersebut diatas kiranya dapat ditegaskan lagi bahwa faktor kecerdasan dapat berperan sebagai predikator yang berarti terhadap belajar dan prestasi belajar anak. Mengapa demikian? Laura E. Berk (1994) menjelaskan bahwa pertama, IQ dan prestasi belajar bergantung pada proses penalaran abstrak yang sama yang melandasi faktor “G” Spearman. Seorang anak yang memiliki kemampuan “G” faktor, cenderung mampu secara lebih baik memperoleh pengetahuan dan ketrampilan yang diajarkan disekolah. Kedua, inteligensi dan prestasi diambil dari kutub yag sama dari informasi spesifik secara kultural. Maksudnya bahwa tes inteligensi sebagiannya sama dengan tes prestasi, dan pengalaman masa lalu anak mempengaruhi penampilannya pada kedua tes.
Walaupun IQ berkontribusi terhadap prestasi belajar, faktor kecerdasan bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan belajar anak, karena hubungan keduanya sangatlah kompleks, bahkan sangat ditentukan oleh berbagai faktor lainnya, misalnya motivasi dan karakteristik kepribadiannya.
Selanjutnya, bagaimana dengan perkembangan kecerdasan anak? Kiranya tidaklah dapat diragukan bahwa intervensi sejak dini (baik dilingkungan keluarga maupun di sekolah) memiliki sumbangan yang berarti bagi perkembangan kecerdasan anak. Laura E. Berk (1994) mengemukakan dua hasil studi yang memberikan dukungan terhadap pentingnya intervensi dini. Pertama, bahwa proyek Head Start memiliki pengaruh yang minimal terhadap kecerdasan anak dan prestasi belajarnya. Dinyatakan bahwa ketidakefektifan proyek ini disebabkan oleh kekurangtepatan penyusunan program pada subyek kontrol dan perlakuan. Perlu diketahui bahwa subyek studi dalam proyek ini berasal dari keluarga yang berekonomi rendah. Sementara itu melalui temuan Jensen (1969) dinyatakan bahwa tingkat kecerdasan anak yang rendah pada keluarga miskin sebagian besar dipengaruhi oleh keturunan dan sangat sulit untuk diubah. Kedua, studi yang bersifat longitudinal, yang dikoordinasikan oleh konsorsium. Hasil studi menunjukkan bahwa anak-anak yang mendapatkan perlakuan cenderung menunjukkan skor IQ dan prestasi belajar lebih tinggi daripada kelompok kontrol dini pada dua sampai tiga tahun pertama di SD. Setelah itu, perbedaan skor tes menurun. Walaupun demikian, anak-anak yang mendapatkan intervensi tetap akan mengalami kemajuan ketika berada disekolah hingga mencapai dewasa. Stephen Cecci (1990, 1991) menegaskan bahwa kehadiran anak di sekolah secara tidak teratur menimbulkan pengaruh yang lebih besar terhadap IQ. Sebaliknya anak yang mendapatkan perlakuan disekolah lebih teratur, maka akan mendapatkan kenaikan poin dari 10 hingga 30. Demikia juga halnya anak yang memasuki sekolah lebih lambat, maka tingkat kecerdasannya akan turun sekitar 7 poin.
Bertitik tolak dari kondisi tersebut, Cecci (1991) menegaskan bahwa, sekolah dapat berpengaruh positif terhdap tingkat kecerdasan, paling tidak melalui tiga cara, yaitu mengajar anak tentang pengetahuan faktual sesuai denmga pertanyaan yang diujikan; mempromosikan ketrampilan memproses informasi seperti strategi mengingat dan katagorisasi melalui item-item tes; dan mendorong sikap dan nilai yang mampu memelihara kinerja dalam menyelesaikan ujian secara sukses, sperti medengarkan dengan sungguh-sungguh pertanyaan orang dewasa (guru), menjawab dengan ketentuan waktu dan mencoba bekerja keras. (M. Sugeng Haryono, SE, S.Pd Telp. 0856 4903 2021)