Wednesday, November 14, 2012

Kementerian Perdagangan Memperketat Impor Notebook


Jakarta – Setelah memperketat impor telepon seluler dan komputer gengam, sekarang pemerintah sedang menggodok kebijakan tentang impor elektronik lainnya. Kementerian Perdagangan juga memasukkan  laptop (notebook) sebagai komoditas impor yang juga bakal diperketat.
Ini dilakukan karena banyak alat elektronik seperti notebook ditemukan sebagai barang ilegal di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh (2/11/2012). “Jadi peraturan impor ponsel dan handheld harus dirombak dan ditambahkan notebook didalamnya, dan Kementerian Perdagangan akan memperketat impor notebook yang melalui prosedur standarisasi. Kita jangan sampai terima sampah, yakni produk-produk yang tidak sesuai dengan standar masuk dan membahayakan kita,” lanjutnya.
Beberapa item yang harus diperhatikan dalam pengetatan itu antara lain, importer harus merupakan impoter terdaftar, kemudian produk yang masuk ke Indonesia harus mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) ke Kementerian Informatika serta mendaftarkan tipe dan jumlah ke Kementerian Perindustrian. “Jadi semua aspek diberi pengamanan, dan jika dilapangan ternyata ditemukan barang yang IMEI-nya tidak terdaftar, maka produk tersebut boleh disita,” lanjut Deddy.
Adanya kebijakan tersebut, Vice President PT Samsung Electronic Indonesia Lee Kang-hyun juga menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan itu. “Kami akan mendukung peraturan itu. Samsung dalam waktu ke depan akan segera melakukan investasi ke Indonesia,” ungkapnya pada saat public hearing tata niaga impor beberapa waktu yang lalu.
Untuk tambahan, jalur-jalur masuk impor ponsel dan komputer genggam akan dibatasi di Medan (Pelabuhan Laut Belawan), Jakarta (Tanjung Priok), Semarang (Tanjung Emas), Surabaya (Tanjung Perak) dan Makassar (Soekarno-Hatta). Jalur via pelabuhan udara adalah Medan (Polonia), Tangerang (Soekarno-Hatta), Semarang (Ahmad Yani), Surabaya (Juanda), dan Makassar (Sultan Hassanudin). Selain itu, para importer wajib melaporkan realisasi impornya setiap bulan. Dan jika perusahaan importer tersebut tidak menyampaikan laporannya dua kali, akan dilakukan sanksi pencabutan status IT (OC)

No comments:

Post a Comment