Wednesday, May 30, 2018

HUKUM MANDI JUNUB KESIANGAN PADA BULAN PUASA

Ketika bulan puasa, banyak dari istri-istri kita yang enggan melaksanakan tugasnya sebagai seorang istri. Padahal suami istri diperbolehkan jimak pada malam hari di bulan puasa, dalam Al-Qur'an disebutkan :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah : 187)

Bagaimana kalau seseorang dalam keadaan junub di bulan puasa belum mandi sampai waktu subuh?

Tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi atau membatalkan puasanya. Di jelaskan dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ الْحِمْيَرِىِّ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُوْمُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى

Dari Abdullah bin Ka'b Al-Himyari bahwa Abu Bakar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada Ummu Salamah rah untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab : Rasulullah saw pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula mengqadha (mengganti) puasanya. (H. R. Muslim no. 2647)

عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِى بَكْرٍ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ { جُنُبًا } فِى رَمَضَانَ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Dari Urwah dan Abu Bakar, Aisyah rah berkata : Nabi saw pernah mendapati fajar keadaan junub di bulan Ramadhan (kesiangan), bukan karena mimpi (dikarenakan jima'), lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1930, Muslim no. 2646)

Mengenai hadits di atas Imam Turmudzi mengatakan :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi saw  dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (H. R. Tirmidzi no. 784)

Meskipun kondisi junub sampai waktu subuh tidak mempengaruhi puasa, tapi jangan sampai membuat kita meninggalkan shalat subuh disebabkan malas mandi, sebab meninggalkan shalat adalah dosa. Dan shalat itu sendiri tidak sah bila masih dalam keadaan junub, karena ini adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu hendaklah segera mandi dan melaksanakan shalat subuh. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Dan jika kamu junub maka mandilah. (Q.S. 5 Al Maa-idah 6)


Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Monday, May 28, 2018

OLIMPIADE MATEMATIKA UIN SUNAN AMPEL SURABAYA TAHUN 2018 (OLMAT UINSA 2018)


Olimpiade Matematika Tahun 2018 untuk MI/SD Islam, MTs/SMP Islam, MA/SMA/SMK Islam dengan Hadiah Total 33 Juta Rupiah


Salam Matematika !

Hai adik-adik semua, untuk tahun 2018 OLMAT akan hadir di 19 rayon se-Jawa.

Banyuwangi, Jember, Jombang, Kediri, Kudus, Lamongan, Madiun, Malang, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Surabaya, Purwokerto, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Bandung, Cirebon, Jabodetabek.

Pendaftaran :
26 Maret – 26 Agustus 2018

Babak penyisihan :
Minggu, 02 September 2018
Tempat : 19 Rayon Se-Jawa

Babak Semifinal & Final :
Sabtu, 15 September 2018
Tempat : UIN Sunan Ampel Surabaya

Acara Pendukung :
-     Seminar Nasional
-     Pagelaran Seni Mahasiswa
-     Pameran Media Pembelajaran Matematika
-     Education Games
-     Bazar

Contact Person :
-     Agatha (085733653653)
-     Dinda (082245574341)

Info Lomba Lebih Lanjut :
website : olimpiade-matematika.com
IG : olmatuinsa
FB : olimpiade matematika uinsa


Friday, May 25, 2018

Hukum Keluar Mani Ketika Sedang Berpuasa

Keluar mani ketika berpuasa dengan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena melihat sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'), hukumnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada unsur-unsur kesengajaan dalam mengeluarkannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa beliau mengatakan :

اَلْإِسْتِمْنَاءُ ( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ، أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.

Sengaja mengeluarkan mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang suami mencium istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan tangannya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika sebabnya keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari ketika puasa, maka hal itu tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)

Syaikh Muhammad Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :

..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا

Keluar mani sebab mimpi jima', maka tidaklah membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 26)

Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain


Thursday, May 24, 2018

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Ketika Puasa

Menggunakan obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan ke mata terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan sesuatu kedalam tubuh yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang tembus ke tenggorokan seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk melalui pori-pori bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak membatalkan puasa

Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau membersihkan telinga dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila menggunakan obat tetes mata secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan sakit maupun hanya sekedar menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan cutton bud maupun menetesi telinga.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan. 

Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib al-Bugha dan Syaikh Dr. Ali al-Syarbajimengatakan dalam kitabnya :

فَالْقَطْرَةُ مِنَ اْلأُذُنِ مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرِ مُفْطِرَةٍ، لِأَنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ

Maka tetesan ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu termasuk lubang yang tidak terbuka. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Al-Madzhab Al-Imam  Asy-Syafi'i, Juz II, halaman 52)

Sebagian ulama juga mengkiaskan pemakaian tetes mata ini dengan menggunakan celak, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ اِكْتَحَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ.

Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah SAW memakai celak sedang beliau berpuasa (H. R. Ibnu Majah no. 1748)

Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Wednesday, May 23, 2018

OLIMPIADE MATEMATIKA TINGKAT SD, SLTP, DAN SLTA SEDERAJAT SE JAWA BALI TAHUN 2018