Wednesday, May 30, 2018

HUKUM MANDI JUNUB KESIANGAN PADA BULAN PUASA

Ketika bulan puasa, banyak dari istri-istri kita yang enggan melaksanakan tugasnya sebagai seorang istri. Padahal suami istri diperbolehkan jimak pada malam hari di bulan puasa, dalam Al-Qur'an disebutkan :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah : 187)

Bagaimana kalau seseorang dalam keadaan junub di bulan puasa belum mandi sampai waktu subuh?

Tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi atau membatalkan puasanya. Di jelaskan dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ الْحِمْيَرِىِّ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُوْمُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى

Dari Abdullah bin Ka'b Al-Himyari bahwa Abu Bakar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada Ummu Salamah rah untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab : Rasulullah saw pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula mengqadha (mengganti) puasanya. (H. R. Muslim no. 2647)

عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِى بَكْرٍ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ { جُنُبًا } فِى رَمَضَانَ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Dari Urwah dan Abu Bakar, Aisyah rah berkata : Nabi saw pernah mendapati fajar keadaan junub di bulan Ramadhan (kesiangan), bukan karena mimpi (dikarenakan jima'), lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1930, Muslim no. 2646)

Mengenai hadits di atas Imam Turmudzi mengatakan :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi saw  dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (H. R. Tirmidzi no. 784)

Meskipun kondisi junub sampai waktu subuh tidak mempengaruhi puasa, tapi jangan sampai membuat kita meninggalkan shalat subuh disebabkan malas mandi, sebab meninggalkan shalat adalah dosa. Dan shalat itu sendiri tidak sah bila masih dalam keadaan junub, karena ini adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu hendaklah segera mandi dan melaksanakan shalat subuh. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Dan jika kamu junub maka mandilah. (Q.S. 5 Al Maa-idah 6)


Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



No comments:

Post a Comment