Wednesday, November 21, 2012

Hanya Lima Pekerjaan yang di-Outsourcing-kan


Jakarta – Problematika tenaga kerja mengenai tenaga outsourcing akhirnya dijawab oleh Pemerintah dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang mengatur soal outsourcing. Disebutkan bahwa model outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yakni jasa cleaning service (kebersihan), tenaga security (pengamanan),  transportasi, catering dan jasa pertambangan. Dan untuk mempermudah, disarankan istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Hal ini dijelaskan oleh Muhaimin Iskandar di Jakarta Convention Center (16/11/2012).

Muhaimin melanjutkan, soal ketenagakerjaan lebih baik menggunakan istilah dua jenis pola hubungan kerja. Pertama, pola hubungan kerja pemborongan yang menggunakan subkontrak perusahaan atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan yang kedua adalah pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang meliputi lima jenis pekerjaan tersebut.

Dalam rapat tripartit sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi, yaitu melalui pemborongan. Untuk lima pekerjaan tersebut bisa menggunakan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau yang dulunya dikenal dengan istilah outsourcing, dan selain dari kelima jenis pekerjaan tersebut harus menggunakan model kerja pemborongan. Permenakertrans yang baru tersebut sudah siap untuk diundangkan secara resmi dan telah dikirimkan ke pihak Kemenkum HAM untuk disahkan sebagai berita negara. “Sudah saya tanda tangani kemarin (15/11/2012) dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kemenkum HAM”, papar Muhaimin.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan-perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Adapun penyimpangan tersebut antara lain terkait dengan gaji yang masih dibawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial. Pemerintah juga tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normative bagi pekerja. “Kami akan menerjunkan tim khusus untuk mendata perusahaan-perusahaan di daerah dan berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja setempat”, tegas Muhaimin. (OC)

No comments:

Post a Comment