Saturday, June 15, 2013

Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Kenali dan Hindari !

Sosialisasi untuk menolak peredaran narkoba digalakkan. Berbagai imbauan untuk tidak menggunakan narkoba juga tidak henti-hentinya didengungkan. Namun masih saja pengguna dan pengedar bandel untuk tidak memakainya. Ibarat setali tiga uang, saling membutuhkan alias simbiosis mutualisme. Dan yang perlu dicamkan adalah bahaya dari narkoba sendiri, yakni mulai dari kerusakan fungsi otak hingga kematian !

Narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) adalah obat, bahan atau zat yang tidak tergolong makanan dan jika diminum, ditelan, dihirup ataupun dengan cara disuntikkan akan berpengaruh pada susunan syaraf pusat yang terdapat pada otak. Narkoba ini juga dapat menyebakan kecanduan / ketergantungan bagi pemakainya.

Jenis narkoba yang sering dijumpai di masyarakat adalah double L, ganja, dan sabu-sabu. Disini tidak ada batasan pengguna narkoba, tetapi rata-rata pemakainya adalah usia 15 tahun keatas, dan itu amat sangat membahayakan karena bisa merusak generasi penerus bangsa.

Tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut tidak hanya berakibat pada kerusakan sistem syaraf pusat, namun bisa merusak fungsi organ tubuh lainnya, antara lain paru-paru, jantung dan organ vital lainnya. Mengapa seperti itu itu? Karena narkoba merupakan racun bagi tubuh apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya. Narkoba berbeda dengan obat (sintetis, semisintetis atau alami/herbal) yang fungsinya menyembuhkan dengan mengikuti aturan pakai. Jika ini dikonsumsi tidak sesuai dengan aturan, bisa berakibat fatal bagi tubuh dan berubah menjadi racun bagi tubuh kita.

Tidak mudah bagi para pengguna untuk terbebas dari kecanduan narkoba tanpa lewat proses rehabilitasi. Dan penyebab penyalahgunaan narkoba ini juga dari macam-macam faktor baik internal maupun eksternal.

Berikut ini jenis-jenis narkoba yang perlu kita ketahui :

Narkotika
Golongan 1 : Tidak digunakan dalam pengobatan, hanya digunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan jumlahnya ada sekitar 65 jenis. Contohnya adalah kokain, candu, ganja, heroin, hasis, sabu-sabu, ekstasi, papver somniverum, opium.
Golongan 2 : Digunakan dalam pengobatan namun terbatas. Jumlahnya ada sekitar 86 jenis. Contohnya adalah ekgonina, bezetidin, fentamil, morfin, petidin, alfametadol, alfentanil, allilprodina, dextromoramida.
Golongan 3 : Digunakan dalam pengobatan jumlahnya ada sekitar 13 jenis. Contohnya yakni norkodeina, kodein, propiram, dionima, nikodikodina, etilmorfina, buprenorfina, polkodina.

Psikotropika
Golongan 1 : Memiliki daya yang dapat menimbulkan ketergantungan tertinggi, digunakan hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Jumlahnya ada sekitar 26 jenis. Contohnya yaitu psilosibin dan psilosin yaitu zat yang diperoleh dari sejenis jamur yang tumbuh di daerah Mexico, MDMA, LSD, mescaline yang diperoleh dari tumbuhan sejenis kaktus yang tumbuh di Amerika Barat.
Golongan 2 : Kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah. Digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Jumlahnya ada sekitar 60 jenis. Contohnya adalah amphetamin, metaqualon.
Golongan 3 : Merupakan kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan daya ketergantungan dengan kategori sedang. Mempunyai khasiat dan digunakan untuk ilmu pengetahuan dan ilmu pengobatan. Jumlahnya ada sekitar 9 jenis. Contohnya yakni pentobarbital, flunitrazepam, amobarbital.
Golongan 4 : Kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan kategori rendah. Mempunyai khasiat dan sering digunakan dalam ilmu pengobatan dan ilmu pengetahuan. Jumlahnya ada sekitar 16 jenis. Contohnya antara lain diazepam, klobazam, nitrazepam, barbital.

Zat adiktif lainnya
Contoh jenis zat adiktif antara lain kafein, nikotin, alkohol, inhalansia, zat sedatif.


Didapat dari berbagai sumber…..


No comments:

Post a Comment