Sugeng Rawuh Wonten Blog-ipun Piyantun Ndeso nanging Radi Cerdas............

Thursday, March 3, 2011

Mari Mengenal Seluk Beluk Koperasi Sekolah


KOPERASI
Oleh : M. Sugeng Haryono

Kata koperasi berasal dari co dan operation. Co mempunyai arti bersama, sedang operation berarti usaha. Jadi koperasi bisa diartikan dengan usaha bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan definisi koperasi dalam Undang-undang No.25 tahun 1992 pada Pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Macam-macam bidang usaha koperasi di Indonesia :
      -     Koperasi konsumsi; koperasi ini bergerak di bidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
      -     Koperasi produksi; koperasi ini melakukan kegiatan di bidang pembuatan barang. Contoh : koperasi kerajinan kecil, koperasi peternakan, koperasi perkebunan.
      -     Koperasi simpan pinjam (KSP); bergerak dalam bidang simpan pinjam.
      -     Koperasi jasa; koperasi ini bergerak dalam bidang jasa. Jasa angkutan atau jasa usaha foto kopi, sebagai salah satu contohnya.
      -     Koperasi pemasaran; koperasi ini beranggotakan orang-orang dengan profesi di bidang pemasaran barang-barang  dagang. Contoh : koperasi pemasaran ternak sapi mempunyai anggota para pedagang sapi.
      -     Koperasi serba usaha; koperasi ini mempunyai usaha  bermacam-macam, baik dibidang produksi, konsumsi, simpan pinjam maupun jasa.

Koperasi sekolah dapat digolongkan dalam koperasi konsumen.

Peranan koperasi sekolah :
      -     Membantgu pemerintah dalam pembangunan bidang perkoperasian melalui pendidikan di sekolah.
      -     Melatih siswa supaya memiliki kesadaran berkoperasi.
      -     Melatih siswa untuk disiplin, jujur, suka bekerja keras, setia kawan, bekerja sama, saling membantu, dan mempunyai jiwa demokratis.
      -     Memberikan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi pada siswa sehingga dapat  menjadi bekal saat siswa terjun ke masyarakat.
      -     Mengembangkan jiwa wirausaha siswa.

Tahap-tahap pembentukan koperasi sekolah :
      -     Tahap Persiapan; Tahap ini merupakan tahap pertama yang mempertemukan guru sebagai pembina dengan siswa untuk persiapan pembentukan koperasi sekolah sekaligus membentuk panitia pendiri koperasi sekolah.
      -     Tahap Rapat Susunan Pengurus Koperasi Sekolah; Tahap ini merupakan tahap penyelenggaraan pembentukan koperasi sekolah. Dalam rapat pendirian koperasi sekolah minimal harus dihadiri 20 orang siswa yang ditunjuk sebagai perwakilan dari siswa. Merekalah yang disebut sebagai pendiri koperasi. Disamping itu hadir pula guru, wakil dinas pendidikan dan wakil dari kantor koperasi setempat untuk memberikan pengarahan.
      -     Tahap Rapat Pengoperasian Koperasi Sekolah; Pada rapat ini dibicarakan mengenai permodalan koperasi sekolah itu sendiri, teknis pengelolaan koperasi itu sendiri, barang-barang apa saja yang akan dijual, dan barang-barang pendukung yang dibutuhkan dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.
      -     Tahap Rapat Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga / AD dan ART; Anggaran dasar adalah aturan dasar tertulis berkenaan dengan tata kehidupan berkoperasi. Anggaran Dasar disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi. Isi anggaran dasar tersebut antara lain : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha dan ketentuan mengenai sanksi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran lebih rinci dari Anggaran Dasar berkaitan dengan tindakan yang harus dilakukan.
      -     Tahap Pengajuan Pengesahan Koperasi; Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam pendirian Koperasi Sekolah. Tahap ini merupakan tahap dimana pengurus melakukan pengajuan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah kepada Kantor Koperasi tingkat Propinsi.
.
Prosedur mendapatkan pengakuan atau pengesahan koperasi sekolah adalah :
      -     Mengajukan permohonan pengakuan atau pengesahan kepada kantor koperasi tingkat propinsi. Pengajuan dapat dilakukan melalui Kantor Koperasi Tingkat ii (Kabupaten/Kota) dengan dilampiri beberapa dokumen sebagai berikut : AD/ART yang sudah disetujui anggota, Berita Acara Pembentukan Koperasi Sekolah yang ditandatangani oleh panitia sendiri, Daftar susunan pengurus koperasi sekolah, Neraca awal yang memuat tentang kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada saat pendirian, Surat persetujuan pembentukan koperasi sekolah dari kepala sekolah.
      -     Setelah Kantor Koperasi Tingkat II (Kabupaten/Kota) menerima surat permohonan tersebut, maka akan diberikan surat tanda terima. Surat tanda terima ini bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menjalankan kegiatan koperasi sekolah sambil menunggu Akta Pengakuan / Akta Pengesahan / Akta Pendirian sebagaimana dikeluarkan oleh Kantor Koperasi tingkat Propinsi.
      -     Di Kantor Koperasi tingkat Kabupaten / Kota berkas pengajuan akan dinilai. Kalau dianggap memenuhi syarat, baru diajukan ke propinsi. Jika belum, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
      -     Di Kantor Koperasi tingkat Propinsi, berkas pengajuan akan dinilai kembali. Kalau dianggap sudah memenuhi syarat maka dikeluarkan Akta Pengakuan / Akta Pengesahan / Akta Pendirian koperasi sekolah bersangkutan.
     
Barang yang disediakan di koperasi sekolah adalah barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa, yaitu barang-barang yang menunjang proses belajar siswa, bisa alat tulis atau bahakan makanan dan minuman.

Modal koperasi antara lain :
      -     Modal Sendiri; Modal sendiri mengandung resiko. Modal ini berasal dari anggota dari berbagai sumber. Harus dipahami pula bahwa kalau koperasi bangkrut, maka modal ini akan hilang dengan sendirinya. Modal sendiri terdiri atas :
             #    Simpanan pokok; simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali pada saat menjadi anggota. Simpanan ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
             #    Simpanan wajib; simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan denganm jumlah yang telah ditentukan. Sebagaimana simpanan pokok, simpanan wajib tidak bisa diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi.
             #    Cadangan; sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup kerugian apabila koperasi mengalami kerugian.
             #    Hibah; pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat. Hibah berasal dari perorangan maupun lembaga.
      -     Modal Pinjaman; untuk mengembangkan usaha, koperasi biasanya membutuhkan modal pinjaman (utang). Modal pinjaman itu bisa berasal dari simpanan sukarela anggota, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari lembaga perbankan.
      -     Modal penyertaan; modal ini bisa berasal dari pemerintah, sekolah, maupun dari masyarakat. Modal ini bermanfaat untuk meningkatkan usaha koperasi, khusunya untuk kegiatan investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko (sesuai dengan perjanjian). Meskipun demikian, pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara.
     
Alat atau kelengkapan Koperasi antara lain :
      -     Rapat Anggota; rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mengambil semua keputusan. Jadi segala sesuatu yang berkaitan dengan koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota. Melalui rapat anggota ini, seluruh anggota koperasi dapat membuat : anggaran dasar; kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Macam rapat anggota adalah :
             @   Rapat Anggota Tahunan; RAT diselenggarakan setiap akhir tahun untuk menyelenggarakan laporan pertanggungjawaban pengurus sekaligus penyusunan program tahun yang akan datang.
             @   Rapat Anggota Luar Biasa; Rapat ini diselenggarakan jika terjadi kejadian luar biasa (darurat) yang mengancam keberadaan koperasi.
      -     Pengurus Koperasi; Para pengurus koperasi dipilih dari anggota dalam rapat anggota dengan masa jabatan lima tahun. Mereka bertugas untuk mengelola koperasi itu dan mempertanggungjawabkan peneglolaan itu ke dalam rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah membuat laporan tahunan. Pengurus koperasi terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara. Selain pengurus pokok tersebut, koperasi perlu melengkapinya dengan berbagai seksi-seksi yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi tersebut.
      -     Pengawas Koperasi; pengawas koperasi dipilih dari anggota kopearsi dalam rapat anggota. Pengurus ini bertugas mengawasi jalannya kegiatan koperasi. Jika dalam perjalanannya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi, maka pengawas dapat meminta untuk segera dilaksanakan rapat anggota. Pengawas disini harus dapat merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. Yang berperan sebagai pengawas di sekolah adalah biasanya seorang guru atau pihak-pihak lain yang telah ditunjuk dan bersedia menjalankan perannya. Tugas-tugas pengawas koperasi antara lain : mengawasi keuangan koperasi, mengawasi bagaimana pengurus koperasi dalam menjalankan usaha koperasi tersebut, mengawasi bagaimana pengurus koperasi dalam mengelola modal koperasi, mengawasi bagaimana pengurus bersikap ketika hutang-hutang koperasi saatnya dibayar dan mengawasi bagaimana pengurus dalam penggunaan hutang atau kredit.
     
Bidang Administrasi dan Pembukuan :
      Koperasi akan dikatakan baik bila koperasi itu catatan administrasi dan pembukuannya tertib dan teratur. Keteraturan di bidang administrasi dan pembukuan akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi. Adapun pencatatan administrasi antara lain : Agenda surat masuk, Agenda surat keluar, Buku tamu, Buku kas harian, Buku piutang anggota, Buku persediaan barang dagang, Buku pemeblian, Buku penjualan.
     
Bidang Keanggotaan; mencakup hal-hal sebagai berikut :
      -     Syarat-syarat menjadi anggota koperasi sekolah :
            a.   Siswa yang masih aktif disekolah yang bersangkutan.
             b.   Sanggup memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah.
             c.   Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      -     Sifat keanggotaan koperasi sekolah :
             a.   Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela bagi semua siswa.
             b.   Keanggotaan koperasi sekolah tidak bisa dipindah-tangankan dengan dalih apapun.
      -     Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah :
             a.   Siswa meninggal dunia.
             b.   Siswa pindah ke sekolah lain.
             c.   Siswa berhenti sekolah karena telah lulus/tamat atau dengan alasan lain.
             d.   Ada ketentuan lain yang diatur dalam AD/ART.
      -     Hak anggota koperasi sekolah :
             a.   Berhak mengajukan pendapat.
             b.   Berhak dipilih dan memilih pengurus dan pengawas.
             c.   Berhak meminta diselenggarakannya rapat anggota sesuai dengan ketentuan AD.
             d.   Berhak mendapatkan pelayanan yang sama bagi semua anggota.
             e.   Berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan koperasi.
             f.    Berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan (satu anggota satu suara).
      -     Kewajiban anggota koperasi sekolah :
             a.   Memenuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
             b.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
             c.   Mengembangkan dana memelihara koperasi sekolah.


Bidang Pembinaan Koperasi Sekolah; Sangat disarankan jika Kepala Sekolah dsan Guru ikut terlibat dalam pengembangan dan pembinaan koperasi sekolah. Guru dapat melakukan pembinaan atau pengembanagn koperasi sekolah dengan :
      1.   Memberikan informasi tentang perkoperasian melalui mata pelajaran ekonomi.
      2.   Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain.
      3.   Mengadakan studi banding kek koperasi sekolah yang dianggap sudah berhasil.
      4.   Memberi motivasi untuk selalu bekerja dengan baik.
      5.   Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan.
      6.   Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa di dalam unit-unit usaha koperasi sekolah.
     
Manfaat Koperasi Sekolah :
      1.   Membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan dengan harga yang relatif lebih murah daripada di pasar atau toko.
      2.   Melatih siswa untuk berinvestasi.
      3.   Memberi kesempatan kerja kepada siswa untuk berlatih berwirausaha.
      4.   Membuka kesempatan bagi siswa untuk menjadi penyalur barang-barang dagang.

Menghitung SHU Koperasi.
      SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan beban-beban, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU harus dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan.
      Pembagian SHU mencakup dua bagian :
      a.   Jasa Modal / Simpanan; adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besarnya simpanan mereka. Semakin besar simpanan seorang anggota koperasi, maka semakin besar pula SHU yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalan hal ini adalah simpanan wajib dan simpanan pokok.
     
      b.   Jasa Anggota; adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasi sebagai berikut :
             1.   Koperasi Konsumsi; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering berbelanja pada koperasi, maka semakin besar pula anggota tersebut mendapatkan jasa anggota.
             2.   Koperasi Kredit; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam pada koperasi, maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
            3.   Koperasi Produksi; Jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi.
                                   
SHU yang berasal bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota dengan pertimbangan sebagai berikut :
      1.   Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini.
      2.   Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secar tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Perlu diingat bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak.
    
Harus diingat bahwa jika SHU itu tidak semuanya berasal dari anggota, maka prosentase pembagiannya juga harus dibedakan.
      Contoh :
      Pada tahun 2006 Koperasi Jaya Makmur memperoleh SHU bersih setelah dipotong pajak sebasar Rp 20.000.000,-. Dari jumlah tersebut, bagian SHU dari anggota adalah sebesar Rp 15.000.000,-, sementara bagian SHU dari bukan anggota adalah sebesar Rp 5.000.000,-.
      Sesuai dengan AD/ART, pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut :
      1.   Bagian SHU berasal dari anggota :
a.    untuk jasa anggota adalah sebesar 45%, terdiri dari 20% untuk jasa modal dan 25 %
            untuk jasa peminjaman.
b.    untuk jasa cadangan adalah sebesar  25 %.
       c.  Untuk jasa pengurus adalah sebesar 10 %.
d.    Untuk dana pendidikan adalah sebesar 5 %.
       e.  Untuk dana sosial adalah sebesar 5 %.
f.     Untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5 %, dan
g.    Untuk dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 5 %.
      2.   Bagian SHU berasal dari bukan anggota :
a.    cadangan sebesar 40%.
b.    jasa pengurus sebesar  20 %.
       c.  dana pendidikan sebesar 10 %.
       d.  dana sosial adalah sebesar 10 %.
e.    dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 10 %, dan
f.     dana pembangunan daerah kerja adalah sebesar 10 %.
           
            Pembagian SHU, jika semua SHU itu tidak dihasilkan oleh anggota adalah sebagai berikut :

No.
Pembagian
%
Dari Anggota
%
Dari Bukan Anggota
Jumlah
1.


2.
3.
4.
5.
6.
7.

Jasa Anggota :
a. Jasa Modal
b. Jasa Peminjaman
Cadangan
Dana Pengurus
Dana Pendidikan
Dana Sosial
Dana Kesejahteraan Pegawai
Dana Pembangunan Daerah
Kerja

20
25
25
10
5
5
5
5

3.000.000,-
3.750.000,-
3.750.000,-
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
750.000,-
750.000,-


-
-
40
20
10
10
10
10



2.000.000,-
1.000.000,-
500.000,-
500.000,-
500.000,-
500.000,-

3.000.000,-
3.750.000,-
5.750.000,-
2.500.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-
1.250.000,-



100
15.000.000,-
100
5.000.000,-
20.000.000,-

Setelah diketahui dengan jelas berapa prosentase untuk setiap kelompok, baru dihitung bagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota. Dan tiap anggota tidak sama pembagian SHUnya sesuai dengan partisipasi anggota dalam koperasi tersebut.