Sugeng Rawuh Wonten Blog-ipun Piyantun Ndeso nanging Radi Cerdas............
Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Wednesday, May 30, 2018

HUKUM MANDI JUNUB KESIANGAN PADA BULAN PUASA

Ketika bulan puasa, banyak dari istri-istri kita yang enggan melaksanakan tugasnya sebagai seorang istri. Padahal suami istri diperbolehkan jimak pada malam hari di bulan puasa, dalam Al-Qur'an disebutkan :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah : 187)

Bagaimana kalau seseorang dalam keadaan junub di bulan puasa belum mandi sampai waktu subuh?

Tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi atau membatalkan puasanya. Di jelaskan dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ الْحِمْيَرِىِّ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُوْمُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى

Dari Abdullah bin Ka'b Al-Himyari bahwa Abu Bakar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada Ummu Salamah rah untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab : Rasulullah saw pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula mengqadha (mengganti) puasanya. (H. R. Muslim no. 2647)

عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِى بَكْرٍ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ { جُنُبًا } فِى رَمَضَانَ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Dari Urwah dan Abu Bakar, Aisyah rah berkata : Nabi saw pernah mendapati fajar keadaan junub di bulan Ramadhan (kesiangan), bukan karena mimpi (dikarenakan jima'), lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1930, Muslim no. 2646)

Mengenai hadits di atas Imam Turmudzi mengatakan :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi saw  dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (H. R. Tirmidzi no. 784)

Meskipun kondisi junub sampai waktu subuh tidak mempengaruhi puasa, tapi jangan sampai membuat kita meninggalkan shalat subuh disebabkan malas mandi, sebab meninggalkan shalat adalah dosa. Dan shalat itu sendiri tidak sah bila masih dalam keadaan junub, karena ini adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu hendaklah segera mandi dan melaksanakan shalat subuh. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Dan jika kamu junub maka mandilah. (Q.S. 5 Al Maa-idah 6)


Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Friday, May 25, 2018

Hukum Keluar Mani Ketika Sedang Berpuasa

Keluar mani ketika berpuasa dengan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena melihat sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'), hukumnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada unsur-unsur kesengajaan dalam mengeluarkannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa beliau mengatakan :

اَلْإِسْتِمْنَاءُ ( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ، أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.

Sengaja mengeluarkan mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang suami mencium istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan tangannya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika sebabnya keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari ketika puasa, maka hal itu tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)

Syaikh Muhammad Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :

..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا

Keluar mani sebab mimpi jima', maka tidaklah membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 26)

Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain


Thursday, May 24, 2018

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Ketika Puasa

Menggunakan obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan ke mata terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan sesuatu kedalam tubuh yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang tembus ke tenggorokan seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk melalui pori-pori bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak membatalkan puasa

Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau membersihkan telinga dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila menggunakan obat tetes mata secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan sakit maupun hanya sekedar menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan cutton bud maupun menetesi telinga.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan. 

Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib al-Bugha dan Syaikh Dr. Ali al-Syarbajimengatakan dalam kitabnya :

فَالْقَطْرَةُ مِنَ اْلأُذُنِ مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرِ مُفْطِرَةٍ، لِأَنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ

Maka tetesan ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu termasuk lubang yang tidak terbuka. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Al-Madzhab Al-Imam  Asy-Syafi'i, Juz II, halaman 52)

Sebagian ulama juga mengkiaskan pemakaian tetes mata ini dengan menggunakan celak, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ اِكْتَحَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ.

Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah SAW memakai celak sedang beliau berpuasa (H. R. Ibnu Majah no. 1748)

Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Tuesday, October 13, 2015

Ibadah Qurban dan Seluk Beluknya



 Syariat Qurban dan Do’a dalam Menyembelih Hewan Qurban

Ibadah qurban telah lama disyariatkan sebagai bagian bentuk ibadah manusia kepada Allah SWT. Namun sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, adakalanya diterima dan terkadang juga ada yang tidak diterima.

Banyak orang yang mengira bahwa ibadah qurban dimulai pada jaman Nabi Ibrahim. Padahal ibadah qurban ini telah dimulai sejak generasi awal manusia hidup dimuka bumi ini. Hal tersebut sudah dijelas dalam  firman Allah SWT : “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil yang berqurban kambing) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil yang berqurban hasil pertanian). (Terjemahan QS. Al-Maidah : 27). Dalam kisah yang lain, Allah SWT juga memberikan contoh hamba-Nya yang sukses besar dalam berqurban yakni Ibrahim sebagai pequrban dan Ismail sebagai orang yang sanggup menjadi qurban.

Qurban berasal dari kata “QURBAN” yang berarti pendekatan. Para ulama memberi pengertian secara istilah bahwa qurban adalah segala hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik berupa sembelihan maupun lainnya.
Oleh karena itu, wajar bila istilah qurban mencakup berbagai macam obyek sebagaimana diatas. Begitu pula termasuk didalamnya adalah Aqiqah dan Hady (hewan yang disembelih sebagai konsekuensi dalam pelaksanaan ibadah haji). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, /74). Hanya saja karena kata itu lebih sering digunakan untuk menunjuk pada salah satu macam diantaranya yakni berqurban hewan, maka setiap kali diungkapkan lafadz qurban langsung tertuju kepada qurban hewan pada Hari Raya Idhul Adha dan Hari Tasyriq yang sebenarnya untuk itu ada istilahnya sendiri yakni “UDHIYYAH”.

Tidak diragukan bahwa ibadah qurban dalam momentum yang terbatas ini mempunyai fadhilah yang besar. Rasulullah SAW menjelaskan, “Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah SWT pada hari penyembelihan daripada mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesungguhnya (pahala) dari darah hewan qurban akan jatuh pada suatu tempat di sisi Allah SWT sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan hati”. (Hadist Riwayat Tirmidzi).

Ada beberapa pendapat mengenai hukum qurban bagi yang mampu yang masing-masing mendasarkan diri pada suatu dalil yang shahih dan definitif yang menjembatani berbagai perbedaan itu yakni sabda Rasulullah SAW,” Aku diperintahkan untuk berqurban, sedangkan itu adalah sunnah bagi kalian”. (Hadist Riwayat Turmudzi). Atas dasar hadist ini, maka semua dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan semuanya dimaknai sebagai penguatan penekanan dan dorongan untuk melakukan ibadah qurban tersebut.


SYARAT SAH QURBAN

Dalam melaksanakan ibadah qurban terdapat syarat-syarat yang terkait dengan beberapa aspeknya.

Syarat Hewan Qurban.
Termasuk dari an’am (Unta, Sapi dan Kambing/Domba), baik jantan maupun betina.

Cukup Umur                  .
Bebas dari cacat yang jelas (kece/buta sebelah, sakit, kurus kering, pincang dan cacat yang setara atau lebih parah).

Milik pequrban.
Tidak terikat dengan hak orang lain (misalnya sebagai agunan).

Syarat Terkait dengan Pequrban.
-   Niat. Bagi pihak yang hendak berqurban harus meniatkan penyembelihan hewannya hanya untuk ibadah qurban.
-   Khusus untuk qurban bersama, misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh orang, harus satu niat yakni untuk qurban. Tidak sah bila salah satu diantaranya berniat untuk mendapatkan daging semata.

Syarat Terkait dengan Waktu.
Penyembelihan dilakukan dalam rentang waktu antara setelah Sholat Idul Adha sampai maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.


KESUNAHAN-KESUNAHAN QURBAN

Sebelum Menyembelih.
-     Memilih hewan yang paling bagus.
-     Pequrban tidak memotong rambut dan kuku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai saat hewan disembelih.

Saat Menyembelih.
-     Pequrban menyembelih sendiri bila mampu.
-     Menghadapkan hewan qurban ke kiblat.
-   Berdo’a, baik ketika menyembelih sendiri maupun diwakilkan dengan mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah dalam riwayat Abu Dawud :

“Innii wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samaawaati wal ardha haniifan musliman wamaa ana minal musyrikiin. Inna salaati wa nusukii wa mahyaayaa wa mamaatii lillaahi rabbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wa bizdaalika umirtu wa ana minal muslimin.”
Artinya:                                 
“Aku hadapkan mukaku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan sebenr-benarnya. dan bukanlah aku termasuk orang orang-orang musyrik. sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, tuhan seru sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan karena itu aku diperintahkan dan aku orang pertama-tama masuk Islam”



Dapat mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah pada saat yang lain :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)
[artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar)
Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah,
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –
Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)


Bersegera menyembelih di hari pertama.


Setelah Menyembelih.
-  Menunggu sampai hewan betul-betul mati sebelum menguliti kulitnya dan memotong-motong daging dan tulang-tulangnya.
-  Pequrban memakan sebagian daging qurbannya dan mensedekahkan selebihnya.


LARANGAN DALAM BERQURBAN

-     Pequrban menjual kulit atau bagian lain dari hewan qurbannya.
-     Menjadikan sebagian qurban sebagai upah.


DISTRIBUSI DAGING QURBAN

-  Tidak ada kriteria khusus sebagai syarat sah atau siapa yang berhak mendapatkan daging qurban, namun semakin membutuhkan tentu semakin bermanfaat.

-    Tidak ada batasan yang pasti mengenai kadar pemberian.

-    Tidak ada pula kewajiban pemerataan dalam membagi daging qurban, namun untuk menjaga agar tidak timbul kesalahpahaman dan perasaan juga penting untuk diperhatikan.

-    Waktu pembagian tidak terbatas sebagaimana akhir masa penyembelihan.

-  Sebatas riwayat yang kami ketahui, pada masa Nabi, daging dibagi dalam kondisi mentah, namun tidak terdapat larangan diberikan dalam kondisi matang.

-  Tidak ada Amil, sebagaimana dalam pengurusan zakat. Untuk mengurus qurban yang ada adalah panitia yang berposisi sebagai wakil pequrban yang bisa menerima upah tetapi bukan dari bagian hewan qurban itu.

                                              

Didapat dari berbagai sumber…..