Sugeng Rawuh Wonten Blog-ipun Piyantun Ndeso nanging Radi Cerdas............
Showing posts with label Religi. Show all posts
Showing posts with label Religi. Show all posts

Tuesday, June 5, 2018

PENGERTIAN I'TIKAF DAN SELUK BELUKNYA


I'tikaf artinya berdiam (berhenti) di dalam masjiddengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah serta mendekatkan diri kepada Allah swt

Pelaksanaan i'tikaf oleh Rasulullah saw dan para sahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para sahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar, dalam hadits dijelaskan :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah rah istri Nabi saw, bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat. (H. R. Bukhari no. 2026, Muslim no. 2841)


A. Rukun i'tikaf :

1. Niat. Kalau mengerjakan i'tikaf yang dinadzarkan, maka wajib berniat fardu agar berbeda dengan yang sunnah

Lafalz niat i'tikaf :

نَوَيْتُ اْلإِعْتِكَافَ فِى هٰذَ المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى

NAWAITUL I'TIKAAFA FII HAADZAL MASJIDI SUNNATAN LILLAAHI TA'ALAA

Saya niat i'tikaf (berdiam diri) di dalam masjid ini, sunnah karena Allah ta’ala

2. Berdiam (berhenti) di dalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang dinamakan berhenti atau berdiam diri dalam masjid dalam rentang waktu lebih dari lamanya thuma'ninah dalam sholat.

3. Orang yang beri'tikaf disyaratkan : Beragama Islam, berakal (tidak gila), baligh, suci dari hadats besar, dan orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf (bukan i'tikaf bulan Ramadhan).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ إِلاَّ أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw bersabda : Tidak ada kuajiban bagi orang yang beri'tikaf berpuasa kecuali ia telah mewajibkan atas dirinya sendiri. (H. R. Baihaqi no. 8849, Hakim no. 1555 dan Daruquthni no. 2380)


B. Yang membatalkan i'tikaf :

1. Bersetubuh

وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ

 (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. (Q.S. 2 Al Baqarah : 187)

2. Keluar dari masjid dengan tidak ada udzur (halangan), dan boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu :

a.  karena udzur syar'i, seperti melaksanakan shalat Jum’at di masjid jami'

b. karena keperluan (hajat) manusia, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.

أَنَّ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَإِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَىَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَة ، إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

Bahwasanya Aisyah rah istri Nabi saw berkata : Rasulullah saw pernah memasukkan kepala beliau kepadaku di rumah sedangkan beliau di dalam masjid, lalu aku menyisir rambutnya dan jika beri'tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu keperluan (hajat manusia).  (H. R. Bukhari no. 2029, Muslim no. 711)

c.  Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh, kebakaran dan lainnya.


C. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama i'tikaf :

Sesuai dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, maka orang yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya dengan cara : Mengerjakan shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, bertashbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, membaca shalawat Nabi, serta memperbanyak do'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun ucapan.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :

(مُهِمَّةٌ) قَالَ فِي الْاَنْوَارِ: يَبْطُلُ ثَوَابُ الْاِعْتِكَافِ بِشَتْمٍ، أَوْ غِيْبَةٍ، أَوْ أَكْلِ حَرَامٍ

 (Penting) Abu Yusuf berkata di dalam Al-Anwar : Pahala i'tikaf menjadi hilang sebab memaki, ghibah atau memakan makanan haram. (Kitab Fathul Mu'in, halaman : 34)


D. Tempat pelaksanaan i’tikaf :

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 seperti tertera di atas, dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid jami', Yakni masjid yang biasa digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw itu di masjidnya sendiri  (masjid Nabawi) yang termasuk dalam kategori Masjid Jami'.

Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jama’ah 5 waktu.

Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami' (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Jum’at) terutama saat i'tikaf Ramadhan (mencari Lailatul Qadar), supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'. Dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa, untuk i'tikaf bukan bulan Ramadhan.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتِ السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِى مَسْجِدٍ جَامِعٍ.

Dari Aisyah bahwasanya ia berkata : Disunnahkan bagi orang yang beri'tikaf untuk tidak menjenguk orang sakit, tidak melawat jenazah, tidak menyentuh perempuan dan tidak keluar masjid kecuali untuk hajat yang tidak dapat ditinggalkan. Tidak boileh i'tikaf kecuali dengan berpuasa dan tidak boleh i'tikaf kecuali di dalam masjid jami' (H. R. Abu Daud no. 2475, Baihaqi no. 8856)


Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Wednesday, May 30, 2018

HUKUM MANDI JUNUB KESIANGAN PADA BULAN PUASA

Ketika bulan puasa, banyak dari istri-istri kita yang enggan melaksanakan tugasnya sebagai seorang istri. Padahal suami istri diperbolehkan jimak pada malam hari di bulan puasa, dalam Al-Qur'an disebutkan :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu. (Q.S. 2 Al Baqarah : 187)

Bagaimana kalau seseorang dalam keadaan junub di bulan puasa belum mandi sampai waktu subuh?

Tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi atau membatalkan puasanya. Di jelaskan dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ الْحِمْيَرِىِّ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ  رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُوْمُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى

Dari Abdullah bin Ka'b Al-Himyari bahwa Abu Bakar telah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada Ummu Salamah rah untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab : Rasulullah saw pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula mengqadha (mengganti) puasanya. (H. R. Muslim no. 2647)

عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِى بَكْرٍ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ { جُنُبًا } فِى رَمَضَانَ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Dari Urwah dan Abu Bakar, Aisyah rah berkata : Nabi saw pernah mendapati fajar keadaan junub di bulan Ramadhan (kesiangan), bukan karena mimpi (dikarenakan jima'), lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1930, Muslim no. 2646)

Mengenai hadits di atas Imam Turmudzi mengatakan :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi saw  dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (H. R. Tirmidzi no. 784)

Meskipun kondisi junub sampai waktu subuh tidak mempengaruhi puasa, tapi jangan sampai membuat kita meninggalkan shalat subuh disebabkan malas mandi, sebab meninggalkan shalat adalah dosa. Dan shalat itu sendiri tidak sah bila masih dalam keadaan junub, karena ini adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu hendaklah segera mandi dan melaksanakan shalat subuh. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Dan jika kamu junub maka mandilah. (Q.S. 5 Al Maa-idah 6)


Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Friday, May 25, 2018

Hukum Keluar Mani Ketika Sedang Berpuasa

Keluar mani ketika berpuasa dengan tidak ada unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena melihat sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'), hukumnya tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada unsur-unsur kesengajaan dalam mengeluarkannya.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa beliau mengatakan :

اَلْإِسْتِمْنَاءُ ( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ، أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.

Sengaja mengeluarkan mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang suami mencium istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan tangannya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika sebabnya keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari ketika puasa, maka hal itu tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)

Syaikh Muhammad Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :

..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا

Keluar mani sebab mimpi jima', maka tidaklah membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 26)

Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain


Thursday, May 24, 2018

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Ketika Puasa

Menggunakan obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan ke mata terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan sesuatu kedalam tubuh yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang tembus ke tenggorokan seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk melalui pori-pori bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak membatalkan puasa

Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau membersihkan telinga dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila menggunakan obat tetes mata secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan sakit maupun hanya sekedar menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan cutton bud maupun menetesi telinga.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan. 

Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib al-Bugha dan Syaikh Dr. Ali al-Syarbajimengatakan dalam kitabnya :

فَالْقَطْرَةُ مِنَ اْلأُذُنِ مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرِ مُفْطِرَةٍ، لِأَنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ

Maka tetesan ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu termasuk lubang yang tidak terbuka. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Al-Madzhab Al-Imam  Asy-Syafi'i, Juz II, halaman 52)

Sebagian ulama juga mengkiaskan pemakaian tetes mata ini dengan menggunakan celak, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ اِكْتَحَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ.

Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah SAW memakai celak sedang beliau berpuasa (H. R. Ibnu Majah no. 1748)

Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain



Tuesday, October 13, 2015

Ibadah Qurban dan Seluk Beluknya



 Syariat Qurban dan Do’a dalam Menyembelih Hewan Qurban

Ibadah qurban telah lama disyariatkan sebagai bagian bentuk ibadah manusia kepada Allah SWT. Namun sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, adakalanya diterima dan terkadang juga ada yang tidak diterima.

Banyak orang yang mengira bahwa ibadah qurban dimulai pada jaman Nabi Ibrahim. Padahal ibadah qurban ini telah dimulai sejak generasi awal manusia hidup dimuka bumi ini. Hal tersebut sudah dijelas dalam  firman Allah SWT : “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil yang berqurban kambing) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil yang berqurban hasil pertanian). (Terjemahan QS. Al-Maidah : 27). Dalam kisah yang lain, Allah SWT juga memberikan contoh hamba-Nya yang sukses besar dalam berqurban yakni Ibrahim sebagai pequrban dan Ismail sebagai orang yang sanggup menjadi qurban.

Qurban berasal dari kata “QURBAN” yang berarti pendekatan. Para ulama memberi pengertian secara istilah bahwa qurban adalah segala hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik berupa sembelihan maupun lainnya.
Oleh karena itu, wajar bila istilah qurban mencakup berbagai macam obyek sebagaimana diatas. Begitu pula termasuk didalamnya adalah Aqiqah dan Hady (hewan yang disembelih sebagai konsekuensi dalam pelaksanaan ibadah haji). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, /74). Hanya saja karena kata itu lebih sering digunakan untuk menunjuk pada salah satu macam diantaranya yakni berqurban hewan, maka setiap kali diungkapkan lafadz qurban langsung tertuju kepada qurban hewan pada Hari Raya Idhul Adha dan Hari Tasyriq yang sebenarnya untuk itu ada istilahnya sendiri yakni “UDHIYYAH”.

Tidak diragukan bahwa ibadah qurban dalam momentum yang terbatas ini mempunyai fadhilah yang besar. Rasulullah SAW menjelaskan, “Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah SWT pada hari penyembelihan daripada mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesungguhnya (pahala) dari darah hewan qurban akan jatuh pada suatu tempat di sisi Allah SWT sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan hati”. (Hadist Riwayat Tirmidzi).

Ada beberapa pendapat mengenai hukum qurban bagi yang mampu yang masing-masing mendasarkan diri pada suatu dalil yang shahih dan definitif yang menjembatani berbagai perbedaan itu yakni sabda Rasulullah SAW,” Aku diperintahkan untuk berqurban, sedangkan itu adalah sunnah bagi kalian”. (Hadist Riwayat Turmudzi). Atas dasar hadist ini, maka semua dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan semuanya dimaknai sebagai penguatan penekanan dan dorongan untuk melakukan ibadah qurban tersebut.


SYARAT SAH QURBAN

Dalam melaksanakan ibadah qurban terdapat syarat-syarat yang terkait dengan beberapa aspeknya.

Syarat Hewan Qurban.
Termasuk dari an’am (Unta, Sapi dan Kambing/Domba), baik jantan maupun betina.

Cukup Umur                  .
Bebas dari cacat yang jelas (kece/buta sebelah, sakit, kurus kering, pincang dan cacat yang setara atau lebih parah).

Milik pequrban.
Tidak terikat dengan hak orang lain (misalnya sebagai agunan).

Syarat Terkait dengan Pequrban.
-   Niat. Bagi pihak yang hendak berqurban harus meniatkan penyembelihan hewannya hanya untuk ibadah qurban.
-   Khusus untuk qurban bersama, misalnya satu sapi atau unta untuk tujuh orang, harus satu niat yakni untuk qurban. Tidak sah bila salah satu diantaranya berniat untuk mendapatkan daging semata.

Syarat Terkait dengan Waktu.
Penyembelihan dilakukan dalam rentang waktu antara setelah Sholat Idul Adha sampai maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.


KESUNAHAN-KESUNAHAN QURBAN

Sebelum Menyembelih.
-     Memilih hewan yang paling bagus.
-     Pequrban tidak memotong rambut dan kuku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai saat hewan disembelih.

Saat Menyembelih.
-     Pequrban menyembelih sendiri bila mampu.
-     Menghadapkan hewan qurban ke kiblat.
-   Berdo’a, baik ketika menyembelih sendiri maupun diwakilkan dengan mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah dalam riwayat Abu Dawud :

Innii wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samaawaati wal ardha haniifan musliman wamaa ana minal musyrikiin. Inna salaati wa nusukii wa mahyaayaa wa mamaatii lillaahi rabbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wa bizdaalika umirtu wa ana minal muslimin.”
Artinya:                                 
“Aku hadapkan mukaku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan sebenr-benarnya. dan bukanlah aku termasuk orang orang-orang musyrik. sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, tuhan seru sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan karena itu aku diperintahkan dan aku orang pertama-tama masuk Islam”



Dapat mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah pada saat yang lain :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban)
[artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar)
Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah,
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –
Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)


Bersegera menyembelih di hari pertama.


Setelah Menyembelih.
-  Menunggu sampai hewan betul-betul mati sebelum menguliti kulitnya dan memotong-motong daging dan tulang-tulangnya.
-  Pequrban memakan sebagian daging qurbannya dan mensedekahkan selebihnya.


LARANGAN DALAM BERQURBAN

-     Pequrban menjual kulit atau bagian lain dari hewan qurbannya.
-     Menjadikan sebagian qurban sebagai upah.


DISTRIBUSI DAGING QURBAN

-  Tidak ada kriteria khusus sebagai syarat sah atau siapa yang berhak mendapatkan daging qurban, namun semakin membutuhkan tentu semakin bermanfaat.

-    Tidak ada batasan yang pasti mengenai kadar pemberian.

-    Tidak ada pula kewajiban pemerataan dalam membagi daging qurban, namun untuk menjaga agar tidak timbul kesalahpahaman dan perasaan juga penting untuk diperhatikan.

-    Waktu pembagian tidak terbatas sebagaimana akhir masa penyembelihan.

-  Sebatas riwayat yang kami ketahui, pada masa Nabi, daging dibagi dalam kondisi mentah, namun tidak terdapat larangan diberikan dalam kondisi matang.

-  Tidak ada Amil, sebagaimana dalam pengurusan zakat. Untuk mengurus qurban yang ada adalah panitia yang berposisi sebagai wakil pequrban yang bisa menerima upah tetapi bukan dari bagian hewan qurban itu.

                                              

Didapat dari berbagai sumber…..

Wednesday, November 14, 2012

Dahsyatnya Asmaul Husna Jilid 3 ( The Power of Asmaul Husna Part 3 )




67.    Al-Ahad / The One / Maha Esa
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali, Insya Allah sifat kesombongan akan tercabut dari hati kita.

68.   Ash-Shamad / The Self Sufficient, The Impregnable, The Eternally Besought of All / Maha Dibutuhkan
Jika kita membacanya sebanyak 125 kali pada akhir malam, Insya Allah kita akan terselamatkan dari bencana.

69.    Al-Qaadir / The All Able / Maha Mampu
Jika kita mengerjakan dua raka’at shalat sunnah kemudian membacanya sebanyak 100 kali, Insya Allah kita akan memperoleh kekuatan dan kegagahan.

70.    Al-Muqtadir / The All Determiner, The Dominant / Maha Berkuasa
Jika kita membacanya sebanyak mungkin setelah bangun dari tidur, Insya Allah kita akan dimudahkan dari kemusykilan.

71.    Al-Muqaddim / The Expediter, He Who Brings Forward / Maha Mendahulukan
Jika kita membacanya sebanyak mungkin di tengah-tengah medan pertempuran, Insya Allah kita akan memperoleh kemenangan.

72.    Al-Muakhkhir / The Delayer, He Who Puts Far Away / Maha Mengakhirkan
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan memperoleh taufiq untuk bertobat dari semua kejahatan yang pernah kita lakukan.

73.    Al-Awwal / The First / Maha Awal
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali pada setiap hari Jum’at, Insya Allah kita akan dikembalikan kepada kaum keluarga.

74.    Al-Aakhir / The Last / Maha Akhir
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali setiap hari, Insya Allah kemusyrikan akan lenyap dari hati kita.

75.    Azh-Zhaahir / The Manifest, The All Victorious / Maha Nyata
Jika kita membacanya sebanyak mungkin setelah shalat Dhuha, Insya Allah, Allah SWT akan menurunkan cahaya ma’rifah ke dalam hati kita.

76.    Al-Baathin / The Hidden, The All Encompassing / Maha Tersembunyi
Jika kita membacanya sebanyak 300 kali setiap hari, Insya Allah kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

77.    Al-Waaliyy / The Patron / Maha Memerintah
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan terselamatkan dari bahaya halilintar.

78.    Al-Muta’aalii / The Self Exalted / Maha Tinggi
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan dikaruniai kedudukan yang tinggi.

79.    Al-Barr / The Most Kind and Righteous / Maha Sumber Segala Kebaikan
Jika kita membacanya sebanyak 7 kali ke atas anak-anak, Insya Allah anak-anak kita akan dikaruniai keshalihan.

80.    At-Tawwaab / The Ever Returning, Ever Relenting / Maha Penerima Taubat
Jika kita membacanya sebanyak 360 kali setelah shalat Dhuha, Insya Allah kita akan diberi taufiq untuk bertobat dari perbuatan maksiat.

81.    Al-Muntaqim / The Avenger / Maha Penuntut Balas
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah musuh kita akan kalah.

82.    Al-‘Afuww / The Pardoner, The Effacer of Sins / Maha Pemaaf
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan mendapat keridhaan dari Allah SWT.

83.    Ar-Ra’uuf / The Compassionate, The All Pitying / Maha Belas Kasih
Jika kita membacanya sebanyak 10 kali, Insya Allah perasaan gusar dan marah akan hilang dari hati kita.

84.    Maalikul Mulk / The Owner of All Sovereignty / Maha Menguasai Kerajaan Abadi
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan memperoleh kekayaan harta, kemuliaan, dan kebahagiaan.

85.  Dzul Jalaali Wal Ikraam / The Lord of Majesty and Generosity / Maha Memiliki Kebesaran dan Kemuliaan
Jika kita membacanya sebanyak 1065 kali selama sebulan penuh, Insya Allah semua keinginan kita akan terpenuhi.

86.    Al-Muqsith / The Equitable, The Requiter / Maha Adil
Jika sering membaca asma ini, Insya Allah perasaan was-was ketika beribadah akan lenyap.

87.    Al-Jaami’ / The Gatherer, The Unifier / Maha Menghimpun
Jika kita membaca asma ini, Insya Allah kita akan menemukan kembali barang yang telah hilang.

88.    Al-Ghaniyy / The All Rich, The Independent / Maha Kaya
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan terselamatkan dari semua bencana.

89.    Al-Mughniyy / The Enricher, The Emancipator / Maha Pemberi Kekayaan
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali, Insya Allah kita akan memperoleh kekayaan yang kekal.

90.    Al-Maani’ / The Withholder, The Shielder, The Defender / Maha Pencegah
Jika kita membacanya sebanyak mungkin pada saat pagi dan sore, Insya Allah akan tercapai keinginan kita yang halal.

91.    Adh-Dhaarr
Jika kita membacanya sebanyak 100 kali pada malam Jum’at, Insya Allah kita akan terselamatkan dari semua kemudharatan dan marabahaya.

92.    An-Naafi’ / The Propitious, The Benefactor / Maha Pemberi Manfaat
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan memperoleh keuntungan dari segala sesuatu.

93.    An-Nuur / The Light / Maha Pemberi Cahaya
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan dikaruniai hati yang cemerlang.

94.    Al-Haadii / The Guide / Maha Pemberi Petunjuk
Jika kita membacanya sebanyak mungkin, Insya Allah kita akan dikaruniai kecerdasan otak dan kesempurnaan akal.

95.    Al-Badii’ / Incomparable, The Originator / Maha Pencipta Hal Baru
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali, Insya Allah tercapailah semua keinginan kita.

96.    Al-Baaqii / The Ever Enduring and Immutable / Maha Kekal
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali, Insya Allah tercapailah semua keinginan kita.

97.    Al-Waarits / The Heir, The Inheritor of All / Maha Mewarisi
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali diantara waktu Maghrib dan Isya’, Insya Allah kita akan mendapatkan ketenangan jiwa.

98.    Ar-Rasyiid / The Guide, Infallible Teacher, and Knower / Maha Pandai
Jika kita membacanya sebanyak 1000 kali setelah shalat Isya’, Insya Allah semua amal ibadah kita akan diterima oleh Allah SWT.

99.    Ash-Shabuur / The Patient, The Timeless / Maha Penyabar
Jika kita membacanya sebanyak 100 kali sebelum terbit matahari, Insya Allah kita akan terselamatkan dari semua penderitaan hidup.

Jilid 1 :
Jilid 2 :

Didapat dari berbagai sumber……