Syariat Qurban dan Do’a dalam
Menyembelih Hewan Qurban
Ibadah qurban telah lama disyariatkan
sebagai bagian bentuk ibadah manusia kepada Allah SWT. Namun sebagaimana
ibadah-ibadah yang lain, adakalanya diterima dan terkadang juga ada yang tidak
diterima.
Banyak orang yang mengira bahwa ibadah
qurban dimulai pada jaman Nabi Ibrahim. Padahal ibadah qurban ini telah dimulai
sejak generasi awal manusia hidup dimuka bumi ini. Hal tersebut sudah dijelas
dalam firman Allah SWT : “Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang
sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil yang berqurban kambing) dan tidak diterima
dari yang lain (Qabil yang berqurban hasil pertanian). (Terjemahan QS.
Al-Maidah : 27). Dalam kisah yang lain, Allah SWT juga memberikan contoh hamba-Nya
yang sukses besar dalam berqurban yakni Ibrahim sebagai pequrban dan Ismail
sebagai orang yang sanggup menjadi qurban.
Qurban berasal dari kata “QURBAN” yang
berarti pendekatan. Para ulama memberi pengertian secara istilah bahwa qurban
adalah segala hal yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik
berupa sembelihan maupun lainnya.
Oleh karena itu, wajar bila istilah
qurban mencakup berbagai macam obyek sebagaimana diatas. Begitu pula termasuk
didalamnya adalah Aqiqah dan Hady (hewan yang disembelih sebagai konsekuensi
dalam pelaksanaan ibadah haji). (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, /74).
Hanya saja karena kata itu lebih sering digunakan untuk menunjuk pada salah
satu macam diantaranya yakni berqurban hewan, maka setiap kali diungkapkan
lafadz qurban langsung tertuju kepada qurban hewan pada Hari Raya Idhul Adha
dan Hari Tasyriq yang sebenarnya untuk itu ada istilahnya sendiri yakni
“UDHIYYAH”.
Tidak diragukan bahwa ibadah qurban
dalam momentum yang terbatas ini mempunyai fadhilah yang besar. Rasulullah SAW
menjelaskan, “Tiada amal anak Adam yang paling disukai Allah SWT pada hari
penyembelihan daripada mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang
diqurbankan itu akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di
hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya,
sesungguhnya (pahala) dari darah hewan qurban akan jatuh pada suatu tempat di
sisi Allah SWT sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah ini sepenuh kerelaan
hati”. (Hadist Riwayat Tirmidzi).
Ada beberapa pendapat mengenai hukum
qurban bagi yang mampu yang masing-masing mendasarkan diri pada suatu dalil
yang shahih dan definitif yang menjembatani berbagai perbedaan itu yakni sabda
Rasulullah SAW,” Aku diperintahkan untuk berqurban, sedangkan itu adalah sunnah
bagi kalian”. (Hadist Riwayat Turmudzi). Atas dasar hadist ini, maka semua
dalil yang bernada mewajibkan atau ancaman bagi yang tidak melakukan semuanya dimaknai
sebagai penguatan penekanan dan dorongan untuk melakukan ibadah qurban
tersebut.
SYARAT
SAH QURBAN
Dalam melaksanakan ibadah qurban
terdapat syarat-syarat yang terkait dengan beberapa aspeknya.
Syarat
Hewan Qurban.
Termasuk dari an’am (Unta, Sapi dan
Kambing/Domba), baik jantan maupun betina.
Cukup Umur .
Bebas dari cacat yang jelas (kece/buta
sebelah, sakit, kurus kering, pincang dan cacat yang setara atau lebih parah).
Milik pequrban.
Tidak terikat dengan hak orang lain
(misalnya sebagai agunan).
Syarat
Terkait dengan Pequrban.
- Niat. Bagi pihak yang hendak berqurban
harus meniatkan penyembelihan hewannya hanya untuk ibadah qurban.
- Khusus untuk qurban bersama, misalnya satu
sapi atau unta untuk tujuh orang, harus satu niat yakni untuk qurban. Tidak sah
bila salah satu diantaranya berniat untuk mendapatkan daging semata.
Syarat
Terkait dengan Waktu.
Penyembelihan dilakukan dalam rentang
waktu antara setelah Sholat Idul Adha sampai maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
KESUNAHAN-KESUNAHAN
QURBAN
Sebelum Menyembelih.
- Memilih hewan yang paling bagus.
- Pequrban tidak memotong rambut dan kuku
mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai saat hewan disembelih.
Saat Menyembelih.
- Pequrban menyembelih sendiri bila mampu.
- Menghadapkan hewan qurban ke kiblat.
- Berdo’a, baik ketika menyembelih sendiri
maupun diwakilkan dengan mengucap sebagaimana ucapan Rasulullah dalam riwayat
Abu Dawud :
“Innii
wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samaawaati wal ardha haniifan musliman wamaa
ana minal musyrikiin. Inna salaati wa nusukii wa mahyaayaa wa mamaatii lillaahi
rabbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wa bizdaalika umirtu wa ana minal muslimin.”
Artinya:
“Aku hadapkan mukaku kepada Allah yang
menciptakan langit dan bumi dengan sebenr-benarnya. dan bukanlah aku termasuk
orang orang-orang musyrik. sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku
hanyalah untuk Allah, tuhan seru sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan
karena itu aku diperintahkan dan aku orang pertama-tama masuk Islam”
Dapat mengucap sebagaimana ucapan
Rasulullah pada saat yang lain :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ
أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ …..
Bismillah
Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul
qurban)
[artinya: Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu,
terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah
Al-Akhyar)
Terdapat
hadits dalam Shahih Muslim
dari ‘Aisyah,
أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي
سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ,
فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ
ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –
Nabi
pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan
perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke
hadapan beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.”
Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya.
Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah,
Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah,
Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat
Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)
Bersegera menyembelih di hari pertama.
Setelah Menyembelih.
- Menunggu sampai hewan betul-betul mati
sebelum menguliti kulitnya dan memotong-motong daging dan tulang-tulangnya.
- Pequrban memakan sebagian daging qurbannya
dan mensedekahkan selebihnya.
LARANGAN
DALAM BERQURBAN
- Pequrban menjual kulit atau bagian lain
dari hewan qurbannya.
- Menjadikan sebagian qurban sebagai upah.
DISTRIBUSI
DAGING QURBAN
- Tidak ada kriteria khusus sebagai syarat
sah atau siapa yang berhak mendapatkan daging qurban, namun semakin membutuhkan
tentu semakin bermanfaat.
- Tidak ada batasan yang pasti mengenai kadar
pemberian.
- Tidak ada pula kewajiban pemerataan dalam
membagi daging qurban, namun untuk menjaga agar tidak timbul kesalahpahaman dan
perasaan juga penting untuk diperhatikan.
- Waktu pembagian tidak terbatas sebagaimana
akhir masa penyembelihan.
- Sebatas riwayat yang kami ketahui, pada
masa Nabi, daging dibagi dalam kondisi mentah, namun tidak terdapat larangan
diberikan dalam kondisi matang.
- Tidak ada Amil, sebagaimana dalam
pengurusan zakat. Untuk mengurus qurban yang ada adalah panitia yang berposisi
sebagai wakil pequrban yang bisa menerima upah tetapi bukan dari bagian hewan
qurban itu.
Didapat
dari berbagai sumber…..