Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap.
Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISN. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777.
Email: pdsp@kemdikbud.go.id
Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui website http://nisn.data.kemdiknas.go.id.
PDSP tidak bertanggung jawab atas segala informasi di luar website NISN yang resmi.
Penjelasan
Singkat
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Tujuan
dan Manfaat
- Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
- Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
- Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
Aturan & Kebijakan
Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok
pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua
laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal
7 Ayat (5) :
Semua
surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal
9 Ayat (2) :
Pengelolaan
pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal
9 Ayat (3) :
Pusat
Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala
untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data
pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal
11 Ayat (3) :
Pengelolaan
sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On
line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan
oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK
Departemen.
Pasal
11 Ayat (8) :
Pengadaan,
pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh
Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan :
3. Berita Acara Serah Terima
Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.
. .FAQ NISN
Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?
Untuk
mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs
NISN, dengan cara:
Pencarian Berdasarkan NISN dan Pencarian Berdasarkan Nama
Berdasarkan kedua kriteria diatas, maka akan muncul siswa aktif dengan
NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan
siswanya.
Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?
- Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya (diatas)
- Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
- Mencetak formulir-formulir tersebut;
- Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
- Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
- Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?
- Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id pada menu FORMULIR PENGAJUAN;
- Mencetak formulir tersebut;
- Mengisi formulir tersebut secara manual;
- Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
- Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id.
Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?
Dianjurkan
terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1
diatas;
- Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
- Mencetak formulir-formulir tersebut;
- Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
- Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
- Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : pdsp@kemdiknas.go.id untuk diberikan NISN.
Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?
Jika
terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke
operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.
Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.
NISN
yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan
validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN
yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor
ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.
Untuk mengetahui Data Siswa bisa klik disini
:
Didapat dari berbagai sumber...
No comments:
Post a Comment