I'tikaf artinya berdiam (berhenti) di dalam masjiddengan
melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah serta mendekatkan
diri kepada Allah swt
Pelaksanaan i'tikaf oleh Rasulullah saw dan para sahabat selama 10
hari terakhir pada bulan Ramadhan itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar.
Dalam artian, Nabi dan para sahabat beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk
berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar, dalam hadits dijelaskan :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا
زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Dari Aisyah rah istri Nabi saw, bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf
pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sampai beliau wafat, kemudian
istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat. (H. R. Bukhari no.
2026, Muslim no. 2841)
A. Rukun i'tikaf :
1. Niat. Kalau mengerjakan i'tikaf yang dinadzarkan, maka wajib
berniat fardu agar berbeda dengan yang sunnah
Lafalz niat i'tikaf :
نَوَيْتُ اْلإِعْتِكَافَ فِى هٰذَ
المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالٰى
NAWAITUL
I'TIKAAFA FII HAADZAL MASJIDI SUNNATAN LILLAAHI TA'ALAA
Saya
niat i'tikaf (berdiam diri) di dalam masjid ini, sunnah karena Allah ta’ala
2.
Berdiam (berhenti) di dalam masjid sekurang-kurangnya sekedar yang dinamakan
berhenti atau berdiam diri dalam masjid dalam rentang waktu lebih dari lamanya
thuma'ninah dalam sholat.
3.
Orang yang beri'tikaf disyaratkan : Beragama Islam, berakal (tidak gila),
baligh, suci dari hadats besar, dan orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan
puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf (bukan i'tikaf
bulan Ramadhan).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ
النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ
صِيَامٌ إِلاَّ أَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw bersabda : Tidak ada kuajiban
bagi orang yang beri'tikaf berpuasa kecuali ia telah mewajibkan atas dirinya
sendiri. (H. R. Baihaqi no. 8849, Hakim no. 1555 dan Daruquthni no. 2380)
B. Yang membatalkan i'tikaf :
1. Bersetubuh
وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ
عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri`tikaf dalam mesjid. (Q.S. 2 Al Baqarah : 187)
2. Keluar dari masjid dengan tidak ada udzur (halangan), dan boleh
keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu :
a. karena udzur syar'i, seperti melaksanakan shalat Jum’at di
masjid jami'
b. karena keperluan (hajat) manusia, seperti buang air besar,
kecil, mandi janabah dan lainnya.
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ
عَنْهَا زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَإِنْ كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَىَّ رَأْسَهُ
وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ
لِحَاجَة ، إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
Bahwasanya
Aisyah rah istri Nabi saw berkata : Rasulullah saw pernah memasukkan kepala
beliau kepadaku di rumah sedangkan beliau di dalam masjid, lalu aku menyisir
rambutnya dan jika beri'tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu
keperluan (hajat manusia). (H. R. Bukhari no. 2029, Muslim no. 711)
c.
Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh,
kebakaran dan lainnya.
C.
Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama i'tikaf :
Sesuai
dengan tujuan i'tikaf yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, maka orang
yang sedang i'tikaf hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya dengan cara :
Mengerjakan shalat sunnah, membaca Al-Qur'an, bertashbih, bertahmid, bertahlil,
bertakbir, istighfar, membaca shalawat Nabi, serta memperbanyak do'a dan
tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara melakukan kebajikan lainnya, seperti;
mempelajari tafsir, hadits, dan atau ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang
sedang beri'tikaf hendaknya menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya,
baik dalam perbuatan maupun ucapan.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :
(مُهِمَّةٌ) قَالَ فِي الْاَنْوَارِ:
يَبْطُلُ ثَوَابُ الْاِعْتِكَافِ بِشَتْمٍ، أَوْ غِيْبَةٍ، أَوْ أَكْلِ حَرَامٍ
(Penting) Abu Yusuf berkata di dalam Al-Anwar : Pahala
i'tikaf menjadi hilang sebab memaki, ghibah atau memakan makanan haram. (Kitab
Fathul Mu'in, halaman : 34)
D. Tempat pelaksanaan i’tikaf :
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 seperti tertera di
atas, dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama
ada perbedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan
i’tikaf, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya.
Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk
pelaksanaan i’tikaf adalah masjid jami', Yakni masjid yang biasa digunakan
untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat ini
mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh Rasulullah
saw itu di masjidnya sendiri (masjid Nabawi) yang termasuk dalam kategori
Masjid Jami'.
Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf boleh
dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jama’ah 5
waktu.
Menurut hemat kami masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan
i’tikaf sangat diutamakan masjid jami' (masjid yang biasa digunakan untuk
melaksanakan shalat Jum’at) terutama saat i'tikaf Ramadhan (mencari Lailatul Qadar),
supaya ketika harus melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu
lagi keluar dari masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'. Dan tidak
mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa, untuk i'tikaf bukan bulan
Ramadhan.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتِ
السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلاَ يَشْهَدَ
جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ
إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ
إِلاَّ فِى مَسْجِدٍ جَامِعٍ.
Dari
Aisyah bahwasanya ia berkata : Disunnahkan bagi orang yang beri'tikaf untuk
tidak menjenguk orang sakit, tidak melawat jenazah, tidak menyentuh perempuan
dan tidak keluar masjid kecuali untuk hajat yang tidak dapat ditinggalkan.
Tidak boileh i'tikaf kecuali dengan berpuasa dan tidak boleh i'tikaf kecuali di
dalam masjid jami' (H. R. Abu Daud no. 2475, Baihaqi no. 8856)
Lebih
Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain
ReplyDeleteTRADING ONLINE TERPERCAYA
Platform Trading FOREX berbasis di Indonesia.
Kami menawarkan produk-produk Cryptocurrency & Forex.
✅ Akun Demo Gratis
✅ minimum Deposit 50.000
✅ Bonus Deposit 10%
✅ Customer support 24jam /7 hari
✅ Browser Gadget / komputer
✅ Proses Deposit & withdrawal cepat
✅ Pembayaran profit up to 80%
✅ Bonus Referral 1%
Www.hashtagoption.com
Trading lebih mudah & Rasakan pengalaman Trading dengan profit mudah . Bergabunglah Sekarang di HASHTAG OPTION