Ketika
bulan puasa, banyak dari istri-istri kita yang enggan melaksanakan tugasnya
sebagai seorang istri. Padahal suami istri diperbolehkan jimak pada malam hari
di bulan puasa, dalam Al-Qur'an disebutkan :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ
Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu. (Q.S.
2 Al Baqarah : 187)
Bagaimana
kalau seseorang dalam keadaan junub di bulan puasa belum mandi sampai waktu
subuh?
Tidak
perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi atau membatalkan
puasanya. Di jelaskan dalam hadits :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ كَعْبٍ الْحِمْيَرِىِّ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ
رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُوْمُ
فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا
مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى
Dari Abdullah bin Ka'b Al-Himyari bahwa Abu Bakar telah
menceritakan kepadanya bahwa ia pernah diutus oleh Marwan kepada Ummu Salamah
rah untuk menanyakan tentang seorang laki-laki yang mendapati waktu pagi dalam
keadaan junub, apakah ia boleh berpuasa. Maka Ummu Salamah menjawab :
Rasulullah saw pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima',
bukan karena mimpi. Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula
mengqadha (mengganti) puasanya. (H. R. Muslim no. 2647)
عَنْ عُرْوَةَ وَأَبِى بَكْرٍ
قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ { جُنُبًا } فِى رَمَضَانَ، مِنْ
غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
Dari
Urwah dan Abu Bakar, Aisyah rah berkata : Nabi saw pernah mendapati fajar
keadaan junub di bulan Ramadhan (kesiangan), bukan karena mimpi (dikarenakan
jima'), lalu beliau mandi dan berpuasa. (H. R. Bukhari no. 1930, Muslim no.
2646)
Mengenai
hadits di atas Imam Turmudzi mengatakan :
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ
أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ
وَإِسْحَاقَ
Inilah
yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi saw dan
yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad,
dan Ishaq. (H. R. Tirmidzi no. 784)
Meskipun
kondisi junub sampai waktu subuh tidak mempengaruhi puasa, tapi jangan sampai
membuat kita meninggalkan shalat subuh disebabkan malas mandi, sebab
meninggalkan shalat adalah dosa. Dan shalat itu sendiri tidak sah bila masih
dalam keadaan junub, karena ini adalah syarat sahnya shalat. Oleh karena itu
hendaklah segera mandi dan melaksanakan shalat subuh. Dalam Al-Qur'an
disebutkan :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوْا
Dan
jika kamu junub maka mandilah. (Q.S. 5 Al Maa-idah 6)
Lebih
Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain