Keluar mani ketika berpuasa dengan tidak ada
unsur-unsur kesengajaan, misalnya saja karena melihat sesuatu yang
membangkitkan nafsu birahi atau karena mimpi indah (jima'), hukumnya tidak
membatalkan puasa, karena yang membatalkan pusa itu jika ada unsur-unsur
kesengajaan dalam mengeluarkannya.
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah ketika
membahas hal-hal yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa beliau
mengatakan :
اَلْإِسْتِمْنَاءُ ( أَيْ تَعَمُّدُ إِخْرَاجِ الْمَنِيِّ بِأَيِّ
سَبَبٍ مِنَ اْلأَسْبَابَ) سَوَاءٌ، أَكَانَ سَبَبُهُ تَقْبِيْلَ الرَّجُلِ لِزَوْجَتِهِ
أَوْ ضَمَّهَا إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ بِالْيَدِ، فَهَذَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ،
وَيُوْجِبُ اْلقَضَاءَ. فَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ مُجَرَّدَ النَّظَرِ نَهَارًا فِى
الصِّيَامِ، لَا يُبْطِلُ الصَّوْمَ، وَلَا يَجِبُ فِيْهِ شَيْءٌ.
Sengaja mengeluarkan
mani dengan sebab apa saja, sama saja, apakah sebabnya seorang suami mencium
istrinya atau mendekapnya ataupun mengeluarkannya dengan tangannya, maka hal
tersebut dapat membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika sebabnya
keluar mani semata-mata karena memandang di siang hari ketika puasa, maka hal
itu tidaklah sampai membatalkan puasa dan tidak ada kewajiban yang dibebankan
kepadanya. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 393)
Syaikh Muhammad
Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul Qorib juga berkata :
..... خُرُوْجُ الْمَنِيِّ بِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ
جَزْمًا
Keluar mani sebab mimpi jima', maka tidaklah
membatalkan puasa dengan pasti. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 26)
Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain
No comments:
Post a Comment