Menggunakan obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan
ke mata terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan
sesuatu kedalam tubuh yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang
tembus ke tenggorokan seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk
melalui pori-pori bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak
membatalkan puasa
Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau membersihkan telinga
dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila menggunakan obat tetes mata
secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan sakit maupun hanya sekedar
menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan
cutton bud maupun menetesi telinga.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang
telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian
dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan.
Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib al-Bugha dan
Syaikh Dr. Ali al-Syarbajimengatakan dalam kitabnya :
فَالْقَطْرَةُ مِنَ اْلأُذُنِ
مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرِ
مُفْطِرَةٍ، لِأَنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ
Maka
tetesan ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk
lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa,
karena mata itu termasuk lubang yang tidak terbuka. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji
ala Al-Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, Juz II, halaman 52)
Sebagian
ulama juga mengkiaskan pemakaian tetes mata ini dengan menggunakan celak, dalam
hadits disebutkan :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ اِكْتَحَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ.
Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah SAW memakai celak sedang beliau
berpuasa (H. R. Ibnu Majah no. 1748)
Lebih Bermanfaat Bila Dibagikan Kepada Yang Lain
No comments:
Post a Comment