Sosialisasi untuk menolak
peredaran narkoba digalakkan. Berbagai imbauan untuk tidak menggunakan narkoba
juga tidak henti-hentinya didengungkan. Namun masih saja pengguna dan pengedar
bandel untuk tidak memakainya. Ibarat setali tiga uang, saling membutuhkan
alias simbiosis mutualisme. Dan yang perlu dicamkan adalah bahaya dari narkoba
sendiri, yakni mulai dari kerusakan fungsi otak hingga kematian !
Narkoba (narkotika, psikotropika
dan bahan adiktif lainnya) adalah obat, bahan atau zat yang tidak tergolong
makanan dan jika diminum, ditelan, dihirup ataupun dengan cara disuntikkan akan
berpengaruh pada susunan syaraf pusat yang terdapat pada otak. Narkoba ini juga
dapat menyebakan kecanduan / ketergantungan bagi pemakainya.
Jenis narkoba yang sering dijumpai
di masyarakat adalah double L, ganja, dan sabu-sabu. Disini tidak ada batasan
pengguna narkoba, tetapi rata-rata pemakainya adalah usia 15 tahun keatas, dan
itu amat sangat membahayakan karena bisa merusak generasi penerus bangsa.
Tindakan penyalahgunaan narkoba
tersebut tidak hanya berakibat pada kerusakan sistem syaraf pusat, namun bisa
merusak fungsi organ tubuh lainnya, antara lain paru-paru, jantung dan organ
vital lainnya. Mengapa seperti itu itu? Karena narkoba merupakan racun bagi
tubuh apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya. Narkoba berbeda dengan obat
(sintetis, semisintetis atau alami/herbal) yang fungsinya menyembuhkan dengan
mengikuti aturan pakai. Jika ini dikonsumsi tidak sesuai dengan aturan, bisa
berakibat fatal bagi tubuh dan berubah menjadi racun bagi tubuh kita.
Tidak mudah bagi para pengguna
untuk terbebas dari kecanduan narkoba tanpa lewat proses rehabilitasi. Dan
penyebab penyalahgunaan narkoba ini juga dari macam-macam faktor baik internal
maupun eksternal.
Berikut ini jenis-jenis narkoba
yang perlu kita ketahui :
Narkotika
Golongan 1 : Tidak digunakan
dalam pengobatan, hanya digunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan jumlahnya ada sekitar 65 jenis. Contohnya adalah kokain, candu,
ganja, heroin, hasis, sabu-sabu, ekstasi, papver somniverum, opium.
Golongan 2 : Digunakan dalam
pengobatan namun terbatas. Jumlahnya ada sekitar 86 jenis. Contohnya adalah
ekgonina, bezetidin, fentamil, morfin, petidin, alfametadol, alfentanil,
allilprodina, dextromoramida.
Golongan 3 : Digunakan dalam
pengobatan jumlahnya ada sekitar 13 jenis. Contohnya yakni norkodeina, kodein,
propiram, dionima, nikodikodina, etilmorfina, buprenorfina, polkodina.
Psikotropika
Golongan 1 : Memiliki daya yang
dapat menimbulkan ketergantungan tertinggi, digunakan hanya untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan untuk pengobatan. Jumlahnya ada sekitar 26
jenis. Contohnya yaitu psilosibin dan psilosin yaitu zat yang diperoleh dari
sejenis jamur yang tumbuh di daerah Mexico, MDMA, LSD, mescaline yang diperoleh
dari tumbuhan sejenis kaktus yang tumbuh di Amerika Barat.
Golongan 2 : Kelompok
psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah. Digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pengobatan. Jumlahnya ada sekitar 60 jenis.
Contohnya adalah amphetamin, metaqualon.
Golongan 3 : Merupakan kelompok
psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan daya ketergantungan dengan kategori
sedang. Mempunyai khasiat dan digunakan untuk ilmu pengetahuan dan ilmu
pengobatan. Jumlahnya ada sekitar 9 jenis. Contohnya yakni pentobarbital, flunitrazepam,
amobarbital.
Golongan 4 : Kelompok
psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan kategori rendah. Mempunyai
khasiat dan sering digunakan dalam ilmu pengobatan dan ilmu pengetahuan.
Jumlahnya ada sekitar 16 jenis. Contohnya antara lain diazepam, klobazam,
nitrazepam, barbital.
Zat adiktif lainnya
Contoh jenis zat adiktif antara
lain kafein, nikotin, alkohol, inhalansia, zat sedatif.
Didapat dari berbagai sumber…..
No comments:
Post a Comment