Jakarta
– Program yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) mengenai pencabutan dan
penarikan mata uang logam pecahan tahun 1970-an segera berakhir. BI menghimbau
kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki uang logam tahun tersebut
untuk segera menukarkannya ke Bank. Adapun batas dari penukarannya akan
berakhir sampai dengan 24 Juni 2012.
Uang
Logam Rp 5 Tahun Emisi 1970
Uang
Logam Rp 5 Tahun Emisi 1974
Hal
tersebut disampaikan oleh Kepala Grup
Departemen Perencanaan Strategis dan Humas BI, Benny Siswanto, dan hal tersebut
juga merujuk pada peraturan BI No. 4/3/PBI/2002 tertanggal 6 Juni 2002.
Uang
Logam Rp 25 Tahun Emisi 1971
Uang
Logam Rp 50 Tahun Emisi 1971
Dengan
adanya peraturan tersebut, Benny menghimbau agar masyarakat segera
menukarkannya sebelum tanggal 24 Juni 2012. Ada 6 (enam) pecahan uang logam yang
akan ditarik, yaitu uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 (dengan gambar
depan burung, gambar belakang angka 5) dan tahun emisi 1974 (dengan gambar
depan Keluarga Berencana, gambar belakang
angka 5). Selanjutnya uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1971 (gambar
depan burung, gambar belakang angka 25).
Uang
Logam Rp 100 Tahun Emisi 1973
Uang
Logam Rp 100 Tahun Emisi 1978
Lalu
pecahan uang logam Rp 50 tahun emisi 1971 (gambar depan burung, gambar belakang
angka 50), serta uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 (gambar depan rumah
gadang, gambar belakang angka 100) dan yang terakhir adalah pecahan Rp 100
tahun emisi 1978 (dengan gambar depan rumah gadang, dan gambar belakang berupa
gunungan wayang).
Didapatkan
dari berbagai sumber…..
Saya masih ada pecahan Uang Logam Bank Indonesia Emisi 1978...sapa tau ada yang berminat untuk di koleksi...PM email aja..cimons37@gmail.com
ReplyDelete