Jakarta - World Trade Organization (WTO) melalui laporan Appellate Body (AB) memenangkan gugatan Indonesia atas regulasi Amerika Serikat (AS) mengenai pelarangan produk rokok kretek yang masuk ke negaranya. Dengan adanya pemenangan ini, peluang rokok kretek Indonesia untuk masuk ke negara AS kian tinggi. Wakil menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menerangkan, pihak Indonesia menyambut baik atas keputusan tersebut. Keputusan tersebut diperoleh pada 4 April 2012. Tetapi semuanya harus menunggu dari pihak AS kapan baru akan membuka pintu impornya tersebut. Jadi para pengusaha juga belum bisa memastikan kapan akan mengekspor komoditasnya ke AS.
Pemerintah
Indonesia bersama pemerintah AS siap mengimplementasikan keputusan Appellate
Body tersebut. Kesiapan tersebut berdasarkan pada rekomendasi Appellate Body
agar pemerintah Amerika Serikat menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan
WTO, khususnya dalam technical barrier to
trade agreement. Hal itu ditambahkan oleh Imam Pambagyo, Dirjen Kerjasama
Perdagangan Internasional Kementrian Pedagangan. Kemudian dia menambahkan,”Untuk
itu, pihak Indonesia dalam hal ini pihak Kementrian Perdagangan bersedia
bekerjasama dengan pihak pemerintah AS. Imam juga menambahkan, bahwa keamanan
akses pasar menjadi faktor penting bagi rokok kretek Indonesia, dan itu juga
untuk mencegah pemberlakuan aturan serupa oleh negara-negara anggota WTO
lainnya. Diharapkan dengan keputusan ini, semua negara dapat menghormatinya,
dan kebijakan AS tidak diikuti oleh negara lain.
Market
share rokok kretek Indonesia di AS sangatlah kecil, hanya 1,5 % dari total
produksi rokok AS. Sehingga dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia
(GAPPRI) mengharapkan AS segera merealisasikan pembukaan pintu impor rokok
kretek dari Indonesia. Diharapkan, rokok kretek Indonesia akan tumbuh lebih
besar lagi, karena rokok kretek Indonesia merupakan rokok yang berkualitas.
Ismanu Soemiran juga menyampaikan, membangun pasar itu tidaklah gampang.
Apalagi sejak dua tahun terakhir, ekspor kita ke AS nol. Jadi sangat berat dan
bergantung dari percepatan masing-masing industri. Ismanu juga menyebutkan,
pada tahun 2007, volume ekspor rokok kretek Indonesia ke AS mencapai 30 ton dan
angka tersebut turun drastis menjadi 10 ton pada tahun 2009.
Indonesia
dinyatakan menang, karena kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi
dagang dan melanggar ketentuan dari WTO. Dengan demikian Indonesia dinyatakan
menang, baik di tingkat panel maupun pada tingkat banding. Berdasar ketentuan
dari Dispute Settlement Understanding (Badan Penyelesaian Sengketa WTO), dalam
30 hari kedepan atau tepatnya pada awal Mei 2012, keputusan Appellate Body akan
diadopsi oleh Dispute Settlement Body.
Didapatkan dari berbagai sumber.
No comments:
Post a Comment