Sugeng Rawuh Wonten Blog-ipun Piyantun Ndeso nanging Radi Cerdas............

Sunday, March 25, 2012

Foto Pemandangan Alam : Panorama Pantai Ngliyep Malang, Jawa Timur (The Picture of Malang Ngliyep Beach)



EKSOTISME PANTAI NGLIYEP MALANG
JAWA TIMUR - INDONESIA


Pantai ini terletak di sebelah selatan Ibukota Kabupaten Malang (Kepanjen) ± 45 Km dan ± 70 Km dari pusat Kota Malang.

Pantai ini tepatnya berada di Dukuh Ngliyep, Dusun Wungu Rejo, Desa Kedung Salam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.


 

 

 


Bayu Antariksa, Malang, 25 Maret 2012

Friday, March 23, 2012

Cara Praktis Mengatasi Serangan Tomcat


Serangga Tomcat lagi mewabah, tetapi  jangan langsung panik karena itu akan membuat kita bingung sendiri. Tetap tenang dan lakukan tindakan pertolongan pertama dengan benar.


Adapun yang perlu diketahui mengenai Tomcat adalah sebagai berikut :

1.   Sebelumnya yang telah mendapat info bahwa Acyclovir adalah obat anti racun tomcat itu adalah info salah. Acyclovir adalah antiviral yang sering digunakan sebagai anti virus untuk herpes. Jika memakai acyclovir, bisa-bisa malah merusak dan meracuni DNA anda. Berbahaya juga untuk ibu hamil dan ibu menyusui.

2.   Racun tomcat tidak menyebabkan herpes, hanya saja gejalanya mirip herpes.

3.   Virus Tomcat hanya membuat bintil-bintil kecil dan bukan melepuh besar semangkok. Kalau itu herpes beneran. Yang penting jangan digaruk bintilnya.

4.   Racun Tomcat bersifat asam. Jadi first aid(tindakan pertama) buat racun Tomcat adalah sifat basa. Air sabun adalah yang paling mudah digunakan.  Apabila anda tersentuh Tomcat saat sedang di tempat yang tidak ada air sabun, maka gunakan air liur anda, karena air liur bersifat basa. Kemudian segera ke dokter. 

5.   Efek bintil-bintil Tomcat akan muncul anatara 24-36 jam. Efek pertama yang muncul adalah kulit memerah dan terasa panas. Pada saat anda merasakan itu, gunakan air liur atau air sabun.

6.   Tomcat tidak akan terlalu berbahaya apabila kontaknya tak langsung. Contohnya adalah teman anda mengeluarkan cairan akibat dari Tomcat dan kemudian terkena kulit anda. Jika itu terjadi maka anda akan terkena virus Tomcat. Jangan panik dan lakukan tindakan pertama dan segera ke dokter.

7.   Tomcat tidak bisa terbang. Jika ada tomcat di kamar mandi, siramlah dengan air panas.

8.   Basmi tomcat dengan insektisida nabati. Caranya pembuatannya mudah dan murah. Masukkan daun wimbo, daun serai, dan daun lengkuas ke dalam blender. Setelah itu, ambil sarinya dan rebus tak sampai mendidih. Diamkan rebusan tersebut satu hingga dua hari. Nah, insekisida itu bisa berkali-kali dipakai untuk membasmi tomcat. Hanya dicampurkan dengan beberapa liter air, lalu disemprotkan.




Semoga bermanfaat….dan tetap tenang…..

Cara Sederhana Membuat Pupuk Kompos di Rumah

Didaerah perkotaan, mencari lahan kosong ibarat mencari jarum di tumpukan jerami. Tetapi jika kita cerdas, sesempit apapun lahan kosong pasti kita bisa manfaatkan. Aktifitas berkebun di rumah akan makin lengkap jika pupuknya juga berasal dari dapur sendiri. 

Sudah banyak yang memanfaatkan sampah rumah tangga menjadi pupuk kompos. Selain untuk meringankan beban secara ekonomi, dapat pula dijadikan kegiatan dalam mengisi waktu senggang yakni daur ulang sampah.

Ada dua cara praktis dalam mengolah sampah rumah tangga, yaitu dengan metode keranjang takakura yang sudah banyak diperkenalkan untuk publik dan metode komposter. Untuk metode yang kedua ini yang paling banyak digemari, karena sangat praktis.

Untuk sementara ini, yang bisa diolah hanyalah sampah organik saja. Bisa sampah dapur, serta sampah di lingkungan sekitar rumah. Terutama daun-daun kering yang berserakan dan belum termanfaatkan. Yang paling penting pengetahuan kita mengenai sampah mana yang cepat dapat diurai. Itulah yang kita manfaatkan.

Membuat komposter sendiri tidaklah begitu rumit. Jika tidak berkenan untuk membeli tong plastik, kita juga bisa memanfaatkan wadah-wadah bekas yang berbentuk silinder dan tidak terlalu kekecilan. Langkah selanjutnya, beri lubang kecil-kecil di sekeliling wadah itu untuk airasi. Dan perlu diketahui bahwa pertukaran dapat mempercepat sampah untuk terurai. Setelah wadahnya siap, sampah organik bisa dimasukkan kedalamnya. Ada baiknya jika sampah tersebut dicincang terlebih dahulu agar proses penguraiannya semakin cepat. Tetapi jika kita jijik atau enggan juga tidak apa-apa jika sampah tersebut tidak dicincang. Namun, jika partikelnya besar, proses penguraiannya juga lebih lama.

Langkah penting selanjutnya untuk membuat pupuk komposter adalah penambahan bioaktivator atau lebih dipahami sebagai bakteri pengurai untuk menguraikan sampah. Cukup siramkan sedikit bakteri kedalam tumpukan sampah, maka bioaktivator akan bekerja mengurai sampah dan juga untuk menghilangkan bau yang timbul dari sampah organik tersebut. Berbeda dengan sistem takakura yang harus diaduk tiap hari, untuk sampah di komposter hanya perlu ditambah bakteri seminggu dua kali.

Tindakan berikutnya untuk sistem komposter adalah jangan lupa untuk selalu menjaga tumpukan sampah agar tetap lembab. Karena itu kondisi yang disukai bakteri dalam mencacah sampah. Jika itu teratur dilakukan, pupuk kompos akan siap digunakan dalam waktu empat sampai lima pekan. Untuk kegiatan berkebun, upayakan memulai dari kegiatan yang paling gampang dan simpel. Pilih tanaman yang mudah untuk dipelihara dan teknik pemupukannya yang bisa dilakukan disela-sela kesibukan anda bekerja. Buat se-enjoy mungkin, biar tidak mudah bosan. Selamat mencoba ya……

Thursday, March 22, 2012

Tips Sehat : Cara Menjaga Stamina dengan Baik


Seberapa pentingkah stamina untuk menjalankan aktifitas sehari-hari? Terkadang kita terlalu meremehkan soal stamina. Pada kondisi tertentu, tubuh kita sangat gampang kehabisan stamina, padahal belum tentu aktifitas yang kita kerjakan adalah aktifitas fisik yang berat.

Terkadang kita tidak menyadari bahwa pekerjaan yang kita lakukan itu bisa menguras stamina, padahal aktifitas yang sedang kita kerjakan hanya aktifitas yang kita anggap aktifitas ringan. Kegiatan duduk didepan komputer, berjalan menuju kantor, naik turun tangga sampai aktifitas menunggu angkutan umum dengan cara berdiri akan membuat stamina dalam tubuh terkuras sedikit demi sedikit. Memang tidak terasa pengurangannya, karena tidak terlalu mengeluarkan keringat. Duduk di depan komputer misalnya. Meski tidak berat, sejatinya otot-otot kita bekerja sangat keras dalam menyangga tubuh yang duduk selama berjam-jam.  Bahkan mereka yang bekerja di dalam kantor tidak kalah capai dengan mereka yang biasa beraktifitas di luar ruangan.

Selain untuk menyangga tubuh, energi juga diperlukan untuk proses berfikir. Otak kita membutuhkan kalori tiga kali lebih banyak jika dibandingkan dengan otot. Oleh sebab itu, begitu pekerjaan selesai, rasa capek dan penat langsung menyerang. Terkadang, meski pekerjaan kita belum tuntas, banyak yang sudah loyo.
Stamina itu berkaitan erat dengan ketersediaan cadangan energi dalam tubuh. Jika stamina menurun, berarti cadangan energi dalam tubuh sedang minim. Agar tidak mudah loyo, kapasitas cadangan energi dalam tubuh bisa ditingkatkan. Cara yang kita lakukan adalah wadah tempat penyimpanan energinya dibesarkan. Wadah itu bernama mitokondria.

Yang dimaksud dengan mitokondria adalah badan energi sel yang berisi protein dan merupakan “gardu tenaga” yang mengoksidasi makanan dan mengubah energi menjadi adenosine trifosfat (ATP). ATP menjadi agen dalam berbagai reaksi, termasuk sintesis enzim. Mitokondria berada di dalam sel-sel otot. Karena itu, jika menginginkan wadah energi yang lebih besar, otot harus diperbesar.

Cara-cara yang bisa dilakukan untuk memperbesar otot tersebut adalah dengan berolahraga secara rutin. Olahraga yang disarankan adalah olahraga yang meningkatkan detak jantung seperti jogging, bersepeda atau treadmill.
Untuk mendapatkan benefit dari olahraga, waktu berolah raga menjadi kunci penting. Disini olahraga dilakukan minimal 30 menit agar denyut jantung berada di training zone yang tepat. Detak jantung harus meningkat secara perlahan dari 65 persen sampai maksimal 85 persen. Untuk menghitung training zone, rumusnya adalah 220-usia.

Olahraga perlu dilakukan rutin tiga hingga lima kali dalam seminggu. Tidak perlu tiap hari, karena tubuh juga membutuhkan recovery untuk membuang penumpukan asam laktat. Asam itu muncul karena aktifitas tubuh tanpa diiringi pasokan oksigen yang cukup sehingga otot mengambil bahan bakar dari glukosa yang disimpan dalam tubuh. Pemecahan glukosa oleh tubuh menimbulkan penumpukan asam laktat yang bisa menimbulkan rasa nyeri dan kelelahan. Masa recovery ini untuk menghindari terjadinya cedera.

Otot yang terlatih baik akan memperbesar  wadah cadangan energi. Selain itu, tubuh juga akan lebih tahan lama jika digunakan untuk bekerja dan kebugaran tubuh lebih terjaga, sehingga kita tidak akan mudah lelah.(MSH)

Tips Sehat : Kembali Bugar dengan Bahan Alami


Berolahraga adalah usaha kita untuk menambah cadangan energi dengan membakarnya agar stamina yang kita miliki tetap terjaga. Tetapi kita tidak boleh lupa bagaimana mengembalikan cadangan energi agar kembali seperti semula. Usaha tersebut bisa dengan cara alami, Sebagai contoh dengan mengkonsumsi madu secara teratur atau mengkonsumsi minuman energi yang tentunya mengandung bahan-bahan alami dan tanpa bahan pengawet.

Usaha yang lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran segar yang merupakan sumber alami terbaik untuk meningkatkan energi. Didalam buah-buahan dan sayuran kaya akan vitamin, nutrisi dan mineral yang dapat membantu meningkatkan energi tubuh untuk jangka waktu yang panjang. Tidak seperti minuman-minuman berenergi yang dijual bebas di pasaran yang banyak mengandung zat-zat yang sebenarnya berbahaya bagi tubuh walau kelihatannya tidak terlihat efeknya dalam jangka pendek. Untuk sayuran biasanya dapat mengkonsumsi brokoli, asparagus ataupun bayam yang kaya dengan vitamin B, magnesium, dan zat besi yang sangat baik untuk membantu mengembalikan energi.

Perlu diketahui, energi yang berasal dari buah dan sayuran lebih tahan lama daripada energi yang berasal dari daging merah. Sebagai ilustrasi adalah hewan bernama cheetah atau macan. Binatang itu mampu berlari kencang memburu mangsanya. Tetapi ketahanan mereka hanya berlangsung sebentar, kurang lebih sekitar 15 menit saja. Keadaan tersebut berbeda dengan binatang memamah biak, contohnya saja kuda. Binatang ini lebih tahan banting bekerja untuk jangka waktu yang lama. Mereka juga tak tampak kelelahan. Anda tahu sebabnya ? Ini dikarenakan kalori yang berasal dari buah atau sayur tidak langsung dikonversi menjadi energi, oleh karena itu energi yang berasal dari buah dan tumbuhan lebih tahan lama.

Untuk menjaga ketersediaan energi, mungkin akan lebih baik jika pola makan diatur sedemikian rupa agar menjadi sering tetapi dengan porsi yang lebih sedikit. Sehingga tubuh tidak terlalu dipaksa untuk menimbun kalori yang berlebihan yang akhirnya menjadi lemak.

Program yang lain sebagai pendukung adalah dengan meminum air putih. Cara ini adalah cara terbaik dan alami untuk meningkatkan energi. Saat tubuh merasa lelah, suhu inti tubuh akan meningkat seiring metabolisme melambat. Dengan meminum air putih yang cukup, akan membuat suhu tubuh kembali normal dan kita kembali mendapatkan sebagian energi yang hilang. Dan satu hal lagi yang jangan sampai dilupakan adalah bagaimana membuat tubuh kita istirahat dengan ideal atau cukup. Untuk orang dewasa sedikitnya membutuhkan jam istirahat 7-8 jam sehari. Kegiatan ini dibutuhkan untuk me-charge kembali energi dan merelaksasi otot-otot tubuh yang tegang karena aktifitas kerja dalam sehari. (MSH)

Wednesday, March 21, 2012

Resep Masakan Indonesia / Nusantara : Cara Membuat Kue Lumpur


L U M P U R

Bahan :

75 gram margarine
200 ml air
100 gram terigu
75 gram gula pasir
3 butir telur
100 ml santan
25 gram kismis
100 gram kelapa muda, serut


Cara membuat :

Rebus air dan margarine hingga mendidih. Masukkan terigu, aduk hingga rata, angkat dari api, tambahkan gula, aduk, dinginkan.
Tambahkan santan dan telur, mixer dengan kecepatan rendah sampai tidak berbutir.
Panaskan panic pembuat kue, tuangkan adonan, hias dengan kismis dan kelapa muda. Tutup dan matangkan selama 10-15 menit (api kecil).

Resep Masakan Indonesia / Nusantara : Cara Membuat Kue Apem

A P E M

Biang :

1 sendok makan yeast
50 ml air
1 sendok makan gula pasir


Bahan :

400 ml santan
150 gram gula merah
50 gram gula pasir
¼ sendok teh garam
250 gram terigu
75 gram kanji


Cara membuat :

Aduk bahan biang, diamkan 15 menit.
Rebus santan, gula merah, gula pasir, lalu saring dan diamkan hangat.
Campur terigu dan kanji, tuangi santan, uleni 15 menit, lalu diamkan 45 menit.
Kukus selama kurang lebih 10 menit.

Resep Masakan Indonesia / Nusantara : Cara Membuat Balado Rembulan


BALADO REMBULAN

Bahan :

7 butir telur
6 butir bawang merah
2 siung bawang putih
5 buah cabai merah
4 butir kemiri
1 sendok teh garam
1 buah tomat
½ sendok teh terasi
1 sendok teh gula
1 lembar daun salam
1 lembar daun jeruk
 1 iris lengkuas, memarkan
1 batang sere, memarkan


Cara membuat :

Kukus telur dan sisihkan.
Haluskan bumbu, tumis hingga harum, masukkan telur, aduk rata.
Tambahkan air bila perlu.

Tuesday, March 20, 2012

Mengenal Alat Musik Gamelan dengan Gambar (Introducing of Gamelan/Java Percussion)


 GAMBAR GAMELAN KOMPLIT

 Gambar Saron

 Gambar Kendang

 Gambar Kempul

 Gambar Bonang

 Gambar Gong dan Kempul

 Gambar Gamelan Komplit



Friday, March 16, 2012

Undang-undang Tentang UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

a.   bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harusdiwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasionalberdasarkan demokrasi ekonomi;
b.   bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
c.   bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
d.   bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.     Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.     Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.     Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
5.     Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
6.     Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.     Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
9.     Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
10.   Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
11.   Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
12.   Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
13.   Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
14.   Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15.   Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan; dan
i. kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 3

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

BAB III
PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN

Bagian Kesatu
Prinsip Pemberdayaan

Pasal 4

Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

Bagian Kedua
Tujuan Pemberdayaan

Pasal 5

Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

BAB IV
KRITERIA

Pasal 6
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB V
PENUMBUHAN IKLIM USAHA

Pasal 7

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang; dan
h. dukungan kelembagaan.

(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a. memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank;
b. memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.

Pasal 9

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 10

Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c. memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.

Pasal 11

Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar;
c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 12

(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f ditujukan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di subsector perdagangan retail;
c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun;
d. menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
e. melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan secara langsung;
g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
h. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 14

(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, ditujukan untuk:
a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri;
c. memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan
d. memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA

Pasal 16

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia; dan
d. desain dan teknologi.

(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha Menengah.

Pasal 18

Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Usaha Mikro dan Kecil;
e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan
f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.

Pasal 19

Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru.

Pasal 20

Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c. meningkatkan kemampuan Usaha Kecil dan Menengah di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan
e. mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.

BAB VII
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 21

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.

(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.

(4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.

(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 22

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan
e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b. menumbuhkan, mengembangkan, dan memperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
c. memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha;
b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
c. meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha.

Bagian Kedua
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah

Pasal 24

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan dengan:
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya; dan
b. mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.

BAB VIII
KEMITRAAN

Pasal 25

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

(2) Kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumberdaya manusia, dan teknologi.

(3) Menteri dan menteri teknis mengatur pemberian insentif kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 26

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).

Pasal 27

Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemasaran;
g. penjaminan;
h. pemberian informasi; dan
i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.

Pasal 28

Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan berupa:
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.

Pasal 29

(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.

(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.
(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.

(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.

(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, Usaha Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil.

Pasal 32

Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan usaha dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 34

(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.

(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap Usaha Besar.

4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.

Pasal 35

(1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

(2) Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hokum Indonesia.
(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Pasal 38

(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi: penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 39

(1) Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

(2) Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 40

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 12 bulan (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan Menengah dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 93