Jakarta
– Problematika tenaga kerja mengenai tenaga outsourcing akhirnya dijawab oleh
Pemerintah dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Permenakertrans) yang mengatur soal outsourcing. Disebutkan bahwa model
outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yakni jasa cleaning
service (kebersihan), tenaga security (pengamanan), transportasi, catering dan jasa pertambangan.
Dan untuk mempermudah, disarankan istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Hal
ini dijelaskan oleh Muhaimin Iskandar di Jakarta Convention Center
(16/11/2012).
Muhaimin
melanjutkan, soal ketenagakerjaan lebih baik menggunakan istilah dua jenis pola
hubungan kerja. Pertama, pola hubungan kerja pemborongan yang menggunakan
subkontrak perusahaan atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan yang
kedua adalah pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja)
yang meliputi lima jenis pekerjaan tersebut.
Dalam
rapat tripartit sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada
solusi, yaitu melalui pemborongan. Untuk lima pekerjaan tersebut bisa
menggunakan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau yang dulunya dikenal dengan
istilah outsourcing, dan selain dari kelima jenis pekerjaan tersebut harus
menggunakan model kerja pemborongan. Permenakertrans yang baru tersebut sudah
siap untuk diundangkan secara resmi dan telah dikirimkan ke pihak Kemenkum HAM
untuk disahkan sebagai berita negara. “Sudah saya tanda tangani kemarin (15/11/2012)
dan saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kemenkum HAM”, papar Muhaimin.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui, selama ini penerapan sistem outsourcing
di perusahaan-perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Adapun penyimpangan
tersebut antara lain terkait dengan gaji yang masih dibawah upah minimum,
pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja, maupun
tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial. Pemerintah
juga tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan outsourcing yang
menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normative bagi pekerja.
“Kami akan menerjunkan tim khusus untuk mendata perusahaan-perusahaan di daerah
dan berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja setempat”, tegas Muhaimin.
(OC)
No comments:
Post a Comment