Jakarta – Setelah memperketat impor telepon
seluler dan komputer gengam, sekarang pemerintah sedang menggodok kebijakan
tentang impor elektronik lainnya. Kementerian Perdagangan juga memasukkan laptop (notebook) sebagai komoditas impor
yang juga bakal diperketat.
Ini
dilakukan karena banyak alat elektronik seperti notebook ditemukan sebagai
barang ilegal di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh (2/11/2012). “Jadi
peraturan impor ponsel dan handheld harus dirombak dan ditambahkan notebook
didalamnya, dan Kementerian Perdagangan akan memperketat impor notebook yang
melalui prosedur standarisasi. Kita jangan sampai terima sampah, yakni
produk-produk yang tidak sesuai dengan standar masuk dan membahayakan kita,”
lanjutnya.
Beberapa
item yang harus diperhatikan dalam pengetatan itu antara lain, importer harus
merupakan impoter terdaftar, kemudian produk yang masuk ke Indonesia harus mendaftarkan IMEI
(International Mobile Equipment Identity) ke Kementerian Informatika serta
mendaftarkan tipe dan jumlah ke Kementerian Perindustrian. “Jadi semua aspek
diberi pengamanan, dan jika dilapangan ternyata ditemukan barang yang IMEI-nya
tidak terdaftar, maka produk tersebut boleh disita,” lanjut Deddy.
Adanya
kebijakan tersebut, Vice President PT Samsung Electronic Indonesia Lee
Kang-hyun juga menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan itu.
“Kami akan mendukung peraturan itu. Samsung dalam waktu ke depan akan segera
melakukan investasi ke Indonesia,” ungkapnya pada saat public hearing tata
niaga impor beberapa waktu yang lalu.
Untuk
tambahan, jalur-jalur masuk impor ponsel dan komputer genggam akan dibatasi di
Medan (Pelabuhan Laut Belawan), Jakarta (Tanjung Priok), Semarang (Tanjung
Emas), Surabaya (Tanjung Perak) dan Makassar (Soekarno-Hatta). Jalur via
pelabuhan udara adalah Medan (Polonia), Tangerang (Soekarno-Hatta), Semarang
(Ahmad Yani), Surabaya (Juanda), dan Makassar (Sultan Hassanudin). Selain itu,
para importer wajib melaporkan realisasi impornya setiap bulan. Dan jika
perusahaan importer tersebut tidak menyampaikan laporannya dua kali, akan
dilakukan sanksi pencabutan status IT (OC)
No comments:
Post a Comment